radarbuleleng.id -Mantan Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Gusti Ayu Kade Juliastuti hingga kini masih menjadi buronan Kejari Jembrana sejak tahun 2023 lalu. Tersangka kasus korupsi keuangan LPD sekitar Rp 500 juta ini, belum diketahui keberadaannya saat ini.
Menurut informasi yang diterima korp adhiyaksa saat pelacakan, tersangka bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Namun belum bisa dipastikan karena diduga berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Masih kami upayakan pencarian, belum diketahui pasti keberadaan tersangka," ujar Kasiintel Kejari Jembrana yang juga humas Kejari Jembrana Fajar Said, Senin (8/1).
Menurutnya, Kejari Jembrana bersama Kejati Bali masih melakukan upaya pelacakan tersangka, mulai dari tempat tinggal dan seluruh Bali. Namun masih belum ada titik terang keberadaan tersangka ini. Bahkan pencairan sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui adhyaksa monitoring center (AMC) untuk mencari keberadaan tersangka.
"Apabila sudah ketemu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.
Kasus korupsi yang menjerat tersangka ini diselidiki Kejari Jembrana hingga menetapkan dua tersangka.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata, sudah diadili dan divonis putusan banding Pengadilan Tinggi Bali, pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 tahun. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena Kejari Jembrana masih mengupayakan kasasi. Tersangka yang masih buron, akan diadili setelah tertangkap. ***
Editor : Donny Tabelak