Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Wanita Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Karena Menyuruh Anak Mencuri

Muhammad Basir • Sabtu, 13 Januari 2024 | 00:09 WIB

 

Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak

RadarBuleleng.id – Seorang wanita berinisial SA alias Tante, 32, dituntut selama 1,5 bulan lantaran menyuruh anak berusia 11 tahun mencuri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Negara, Jumat (12/1/2024).

Jaksa menilai terdakwa asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana itu terbukti bersalah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa SA dengan pidana pidana selama 1,5 tahun penjara.

“Terbukti secara sah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak,” ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

Sementara anak yang melakukan aksi pencurian, tidak diproses hukum. Anak tersebut lepas dari jerat hukum, karena dianggap menjadi korban eksploitasi.

“Pencuriannya tidak diproses. Karena anak ini menjadi korban eksploitasi. Jadi anak ini dianggap sebagai korban,” kata Delfi.

Sekadar diketahui, terdakwa SA menyuruh anak berusia 11 tahun untuk mencuri uang. Terdakwa berjanji akan mengajak anak tersebut ke kolam renang, bila anak itu menuruti permintaan terdakwa.

Dia juga menyuruh si anak anak pura-pura belanja. Terdakwa juga mengarahkan agar korban bersembunyi dulu di dalam selokan agar tidak ketahuan pemilik.

Saking menurutnya anak tersebut, dia rela bersembunyi selama 30 menit di dalam selokan, sesuai dengan arahan terdakwa.

Setelah pemilik warung keluar dari warung dan mengarah ke timur, anak tersebut langsung mengambil dompet milik korban lalu menyerahkannya pada terdakwa. Total hasil curian mencapai Rp 22 juta.

Motif terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menggunakan uang untuk membeli baju, sepatu, tas dan alat-alat kecantikan. Dari uang sebanyak Rp 22 juta, hanya tersisa Rp 5 juta. (*)

Editor : Eka Prasetya
#anak mencuri #jembrana #kejari jembrana #Mendoyo #penjara #jaksa penuntut umum