radarbuleleng.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi PNPM Mandiri pedesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kasus korupsi yang terjadi di PNPM Mandiri Kediri, itu telah ditangani tim pidsus Kejari Tabanan sejak April 2023. Keempat tersangka merupakan pengurus dari PNPM Mandiri.
“Empat orang tersangka ini dengan inisial NPA, IWS, LM dan NPW,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika seijin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, Jumat (12/1).
Keempat tersangka ini di antaranya NPA sebagai Manager PNPM Mandiri, IWS sebagai Bendahara, LM selaku kasir PNPM Mandiri dan NPW selaku koordinator kelompok.
Modus perkara korupsi dengan melakukan pinjaman fiktif melalui kelompok fiktif pula. Kemudian juga adanya pengelolaan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Selain itu ada penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis PNPM itu sendiri. Serta adanya penggunaan dana angsuran (kredit) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ardika didampingi pula oleh para pejabat lingkup Kejari Tabanan.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKN) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5.274.061.000. Aliran uang kerugian negara didalam pemeriksaan dinikmati oleh para tersangka. Bahkan ada temuan fakta di lapangan ternyata ada masuk pengelolaan keuangan LPD di PNPM Mandiri tersebut.
Dari kerugian sebesar Rp 5.274.061.000 lebih, itu penyidik telah melakukan penyitaan keuangan negara. “Yang kami baru berhasil sita kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.094.186.750. Uang sebesar ini disita hasil pengembalian para tersangka,” jelasnya.
Dia menambahkan terjadi korupsi ditubuh PNPM Mandiri Kediri telah berlangsung cukup lama mulai dari tahun 2017 sampai 2020.
Semestinya PNPM Mandiri ini sudah harus bertransformasi menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari atau Bumdes Mart sesuai aturan undang-undang yang berlaku pada tahun 2021. Namun saat akan bertransformasi ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan, bahkan sampai kondisi kolaps.
“Sejak tahun 2021 sampai sekarang kondisi dari PNPM itu sudah tidak sehat dan macet sampai sekarang ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya empat orang tersangka dari pengurus PNPM Mandiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui penanganan kasus korupsi dilakukan tim Pidsus Kejari Tabanan sejak bulan April 2023. Diawali dengan melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri Jalan Imam Bonjol No. 1, Kediri Tabanan yang tepatnya berada disebelah Kantor Kecamatan Kediri.
Tatkala itu penyidik berhasil menyita sebanyak 370 dokumen. Di antaranya berupa surat keputusan pengurus, kwitansi-kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya.
Selain itu tim penyidik Kejari Tabanan juga menyita 5 unit kendaraan sepeda motor. Sepeda motor yang disita jenis Yamaha NMAX, Vario dan kendaraan lainnya yang digunakan oleh para pengurus PNPM. Hingga berhasil menyita uang hasil pengembalian di awal sebesar Rp 2 miliar lebih. ***
Editor : Donny Tabelak