Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rudapaksa Wanita Buleleng, Jero Dasaran Alit Segera Jalani Sidang

Juliadi Radar Bali • Rabu, 17 Januari 2024 | 02:24 WIB

 

PELAKU RUDAPAKSA: Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit digelandang ke Lapas Tabanan. Dia ditahan setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita asal Buleleng.
PELAKU RUDAPAKSA: Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit digelandang ke Lapas Tabanan. Dia ditahan setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita asal Buleleng.

RadarBuleleng.id – Penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) segera diseret ke meja hijau.

Pria itu jadi pesakitan, setelah melakukan rudapaksa kepada wanita asal Buleleng.

JDA dijadwalkan menjalani sidang pada pekan depan. Tepatnya pada Selasa (23/1/2024). Dia akan menjadi terdakwa dalam kasus asusila.

 “Hari ini kami sudah ambil berkas perkara dan surat dakwaan di Kejari Tabanan. Sekaligus tadi menyempatkan waktu menjenguk klien kami JDA di Lapas Tabanan dan register perkara,” ujar Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, ketika berada di Kejari Tabanan, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan kliennya akan menjalani sidang perdana pada 23 Januari di PN Tabanan. Saat sidang perdana nanti pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi.

Namun jika melihat surat dakwaan terhadap kliennya JDA dari empat pasal yang disangkakan.

Salah satu diantaranya melanggar pasal 6 huruf C atau pasal 6 huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Bukan menggunakan pasal tunggal, melainkan pasal alternatif.

Keempat pasal tersebut, terdapat perbedaaan unsur pidana. Sebenarnya dalam sebuah surat dakwaan pasal, adalah sebuah rangkain perpaduan antara fakta perbuatan dan unsur tindak pidana harus sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Hemat kami otomatis akan tidak memenuhi syarat materil, makanya saya menduga supaya bisa menjerat kliennya dakwaan adalah pasal alternatif, karena minim bukti,” jelasnya.

Dalam pasal 6 huruf A undang-undang TPKS adalah pasal karet, dimana tolak ukur kurang jelas.

“Sehingga apakah kami ajukan eksepsi atau tidak, kita lihat dulu apakah ada celah atau tidak saat sidang nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana asusila dengan tersangka penekun spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Kamis (11/1/2024). 

Pelimpahan berkas perkara dugaan asusila JDA yang dilakukan terhadap korban NCK gadis asal Buleleng itu dilakukan untuk mempercepat proses sidang perkara tersebut.

Pertimbangan penyidik Kejari Tabanan melakukan pelimpahan begitu cepat dilakukan ke PN Tabanan, dimana setelah seminggu yang lalu pihaknya menerima tahap II (tersangka dan barang bukti).

Dengan alasan, karena berkas perkara tersangka JDA sudah lengkap atau rampung. Termasuk pula surat dakwaan sudah selesai dibuat oleh tim JPU. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Jro dasaran alit #Dasaran alit #asusila #Rudapaksa #buleleng