DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dihukum ringan, kendati pria tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.
Mendapatkan vonis ringan, bukan berarti Rozi langsung menerima hukuman tersebut. Dia mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan terkait perbuatan Rozi, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (17/1/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, I Nyoman Wiguna.
Dalam sidang tersebut, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara,” kata majelis hakim.
Selain itu Fahrur Rozi juga mendapat sanksi hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hakim menilai ia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, Rozi juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, serta denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, Rozi sempat melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara JPU juga menyatakan hal yang sama. Majelis hakim memberikan waktu selama seminggu bagi Fahrur Rozi dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Asal tahu saja, mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi terseret kasus korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 24,9 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019.
Selain Rozi, kejaksaan juga menetapkan Suwanto, yang duduk sebagai Dirut CV Aneka Inti.
Suwanto memberi uang suap kepada Fahrur Rozi, agar perusahaan mendapatkan proyek pengadaan buku.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Rozi memanfaatkan jabatannya untuk meminta para perbekel dan kepala sekolah di Buleleng untuk membeli buku dengan nominal tertentu.
Dia juga mengarahkan agar para perbekel dan kepala sekolah bekerja sama dengan CV Aneka Inti dalam hal pembelian buku. (*)
Editor : Eka Prasetya