RadarBuleleng.id – Oknum Polisi Pamong Praja di Bali kini harus berurusan dengan polisi. Oknum tersebut kini dalam pemeriksaan pihak berwajib.
Oknum Pol PP itu ditangkap polisi pada sabtu (20/1/2024) malam lalu. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi tempatnya bekerja.
Oknum tersebut diketahui berinisial AR. Dia merupakan pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.
Dia ditangkap saat polisi melakukan razia di Taman Kota Negara pada Sabtu malam. Lokasi itu tak jauh dari tempat ia bekerja, yakni di Jalan Surapati, Negara.
Saat itu polisi melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul di Taman Kota Negara, memeriksa satu persatu termasuk motor yang dibawa.
Ternyata AR tertangkap tangan membawa bungkusan plastik klip berisi kristal bening.
"Ada temuan dugaan narkoba," kata Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, Senin (22/112/2024).
Temuan dugaan narkoba tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kristal bening yang ada dalam bungkusan plastik klip masih diselidiki dengan membawa ke laboratorium untuk memastikan lagi.
"Satu terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu. Masih dilakukan pengembangan. Menunggu hasil labfor," terangnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengakui ada seorang personilnya yang tengah diperiksa polisi.
"Informasinya terkait narkoba, tetapi masih kami cross check lagi ke polisi," ungkapnya.
Apabila nantinya oknum pegawainya terlibat kasus narkotika, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Jadi kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ungkapnya.
Menurut infomasi, oknum Satpol PP terjaring patroli baru menjadi pegawai kontrak sejak tiga tahun terakhir. Sehari-harinya ia ditugaskan melakukan pengamanan di depan Rumah Jabatan Bupati Jembrana. (*)
Editor : Eka Prasetya