RadarBuleleng.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia meminta dipulangkan ke negara asalnya. Dia mengaku sakit menahun dan mengalami kesulitan finansial, sehingga memilih pulang kampung.
WNA tersebut diketahui berinisial PGMG, 61. Dia memilih menjalani masa detensi dan minta deportasi, kendati masih memiliki izin tinggal.
Penyebabnya dia bangkrut. Selain itu fasilitas kartu kredit miliknya tidak bisa diakses lagi. Sehingga dia minta dibantu pulang ke negaranya.
WNA lansia itu sebenarnya sempat tinggal dengan kondisi berkecukupan di Ubud. Dia mengantongi visa hingga 3 Februari mendatang.
WNA tersebut mengandalkan uang pensiunan bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun pada November 2023, dia kehilangan paspor. Masalah belum berhenti di sana. Dia juga mengalami kesulitan finansial.
Kartu kreditnya tidak bisa digunakan lagi. Sementara kartu debit yang ia pegang hanya tersisa Rp 200 ribu.
Dalam kondisi sakit-sakitan, lansia itu melapor pada Polsek Ubud. Selanjutnya dia diserahkan kepada Pol PP Gianyar lalu diserahkan pada Kantor Imigrasi Denpasar.
Saat itu dia sebenarnya sudah meminta deportasi. Sesuai syarat, proses deportasi harus dilakukan oleh WNA bersangkutan, keluarganya, atau sponsornya.
Namun karena deportasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, maka Imigrasi Denpasar menyerahkan PGMG kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Desember 2023.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, WNA tersebut harus menjalani masa detensi selama 35 hari.
Dia akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, setelah keluarganya di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya.
WNA itu harus dipulangkan dengan didampingi dokter, karena kondisi kesehatannya. Dokter itu juga difasilitasi oleh keluarganya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya,” ungkap Dudy pada Jumat (26/1/2024).
Lantaran menjalani proses deportasi, WNA tersebut kini harus masuk dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan.
Dalam kondisi khusus, seorang WNA bisa saja dicekal seumur hidup karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Romi. (*)
Editor : Eka Prasetya