RadarBuleleng.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat diusir dari Bali. Aksi WNA itu dinilai meresahkan karena jadi pengemis di Bali.
Dia akhirnya dipulangkan negara asalnya pada Jumat (26/1/2024). Sebelum dipulangkan, dia sempat menjalani masa penahanan atau detensi di bawah pengawasan imigrasi.
Dia dipulangkan Konsulat Amerika Serikat bersedia membayar biaya kepulangan terhadap WNA tersebut.
WNA itu diketahui berinisial MAM. Dia datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 silam menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Visa itu semestinya berlaku hingga 26 Oktober 2023. Namun dia masih tinggal di Bali setelah tanggal tersebut.
Pada 16 November, dia ditemukan mengemis di Bintang Supermarket, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Aktivitas WNA tersebut dinilai meresahkan warga setempat. Dia akhirnya diamankan Pol PP Provinsi Bali, setelah ada laporan dari masyarakat.
Saat menjalani pemeriksaan di Pol PP Bali, WNA tersebut tidak kooperatir. Sehingga dia diserahkan pada Kantor Imigrasi Denpasar.
Semula Imigrasi Denpasar hendak melakukan deportasi dengan cepat. Namun karena tidak bisa dilakukan, dia akhirnya diserahkan pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk menjalani proses detensi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan, WNA tersebut harus menjalani masa detensi selama 69 hari.
Setelah 69 hari, dia Konsulat Amerika Serikat akhirnya bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman. Sehingga MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya.
WNA tersebut menjalani deportasi melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (26/1/2024), dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport, Amerika Serikat.
Selain dikenakan sanksi deportasi, WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigras, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Dudy, Minggu (28/1/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengatakan, pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sanksi penangkalan dilakukan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku" tegas Romi. (*)
Editor : Eka Prasetya