Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perwira Polisi Asal Buleleng Ringkus Pemuda Berulah di Mengwi

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Selasa, 30 Januari 2024 | 01:28 WIB

 

BUAT RUSUH: Imanuel Lere Mawo, pemuda asal Sumba Barat, diringkus polisi karena mengacungkan senjata tajam.
BUAT RUSUH: Imanuel Lere Mawo, pemuda asal Sumba Barat, diringkus polisi karena mengacungkan senjata tajam.

RadarBuleleng.id ­– Pemuda asal Sumba Barat, Imanuel Lere Mawo, 24, berulah saat melintas di Jalan Raya Cepaka-Panglan pada Minggu (28/1/2024) malam.

Aksi pemuda tersebut meresahkan warga setempat. Lantaran pemuda itu mengacungkan senjata tajam.

Polisi akhirnya meringkus pemuda tersebut karena aksinya yang meresahkan. Perwira polisi asal Buleleng juga ikut menangkap pemuda tersebut.

Perwira tersebut adalah Kompol Ketut Adnyana TJ, yang kini memangku jabatan sebagai Kapolsek Mengwi.

Adnyana TJ menuturkan, pelaku Imanuel Lere Mawo kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka- Panglan. Aksi itu dilakukan di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Peristiwa bermula saat korban Gede Juni Surya Atmaja dan rekannya, I Kadek Agus Putra berkendara menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DK 2403 UAU.

Saat melintas dia berpapasan dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh Imanuel Lere Mawo.

Belakangan Imanuel diserempet sebuah sepeda motor lain. Merasa emosi, ia justru mengejar korban dan mengacungkan sebilah pisau belati.

Panik, korban dan rekannya memilih kabur menuju Pura Dalem Bangun Sakti dan sembunyi di sebuah warung. Berselang 15 menit kemudian, ternyata Imanuel sudah dikepung warga di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia merasa marah dan mengira korban itu masih satu kelompok dengan orang yang menyerempet tersangka,” ujar Adnyana TJ.

Perwira polisi asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu menyatakan, tersangka sudah ditahan di Polsek Mengwi.

"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Adnyana. (*)

Editor : Eka Prasetya
#senjata tajam #perwira polisi #pemuda