Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Terganggu Suara Bising, Polisi Beraksi, Amankan 256 Knalpot Brong

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 6 Februari 2024 - 01:15 WIB

 

Polisi juga menghadirkan pelajar sebagai bentuk sosialisasi larangan penggunaan kenalpot brong.
Polisi juga menghadirkan pelajar sebagai bentuk sosialisasi larangan penggunaan kenalpot brong.

radarbuleleng.id-Kepolisian Polres Gianyar menyita 256 knalpot brong dari ratusan pelanggar yang juga telah diberikan sanksi tilang.

Penertiban knalpot brong ini diakukan karena kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena terganggu dengan suara bising.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan, ratusan knalpot itu disita dari para pengendara yang dilakukan di sejumlah titik di kawasan hukum Polres Gianyar.

"Knalpot yang diamankan tidak sesuai standar. Ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek jajaran Polres Gianyar," katanya Senin (5/2).

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan tindakan penilangan knalpot brong sejak November 2021 lalu hingga sekarang ini.

Penindakan dilakukan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor.

Dimana kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 210 ayat 1.

Salin itu, juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan.

Salah satunya alat ukur kebisingan, sesuai pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d, peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas.

Selain itu terkait kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db, dan kubikasi diatas 175cc maksimal bisinnya 83 db. 

AKBP Ketut Widiada pun mengimbau masyarakat agar tidak lalu memakai knalpot tidak sesuai standar pada kendaraan bermotornya. "Ini demi kenyamanan bersama," tandasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#polres gianyar #knalpot brong #pelanggaran lalu lintas