RadarBuleleng.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko diusir dari Bali. Penyebabnya WNA itu melanggar izin tinggal.
WNA itu diketahui berinisial MS, 37. Dia ternyata melanggar izin tinggal berupa visa. Sehingga harus menjalani proses deportasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, WNA tersebut diketahui tinggal di Kabupaten Tabanan.
Mendapat adanya aktivitas WNA secara illegal, tim Imigrasi langsung bergerak ke tempat tinggal WNA tersebut.
Tim kemudian menemukan MS. Setelah melakukan pengecekan dokumen, WNA tersebut ternyata hanya mengantongi izin Visa on Arrival (VOA) untuk liburan.
Saat tim melakukan pemeriksaan, ternyata WNA tersebut sudah melanggar izin tinggal selama 9 bulan lebih. Dia juga tidak menunjukkan itikad baik mengurus izin tinggal.
Saat tim imigrasi datang, WNA itu ditemukan dalam kondisi kurus, lemah, serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup.
Dia berdalih sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun paspornya tidak pernah dikembalikan oleh biro wisata.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian,” kata Dudy.
WNA itu menjalani masa penahanan di Rudenim Denpasar sejka 24 Januari lalu. Dia ditahan selama 13 hari.
Setelah menjalani proses detensi, pihak keluarga akhirnya bersedia menanggung biaya pemulangan WNA tersebut.
Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/2/2024) dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Dia juga dimasukkan dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)
Editor : Eka Prasetya