Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof Antara Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 23 Februari 2024 | 00:08 WIB
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.IPU akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.IPU akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).

radarbuleleng.id- Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.IPU akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).  

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Agus Akhyudi, Prof Antara dinilai tak bersalah atas segala tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Prof antara didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.

“ Memerintahkan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara untuk dibebaskan dari tahanan. Memberikan kembali hak-hak terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara,”ucap Majelis Ketua Agus Akhyudi ditengah membacakan putusan.  

Putusan tersebut sontak membuat sesisi ruangan persidangan bersorak dan bertepuk tangan, yang mana diketahui audiens sebagian besar merupkan kologa, pegawai Universitas Udayana dan sanak keluarga terdakwa Prof Antara.

Terdakwa pun nampak menundukan kepala kehadapan para Majelis Hakim ketika menerima putusan yang amat ia nanti tersebut. 

Setelah membacakan putusan, tim Jaksa Penuntut Umum, langsung mengajukan Kasasi, nantinya kasasi tersebut diperkiraan paling lama yakni 14 hari akan diajukan ke Mahkmah Agung.

Sedangkan dari pihak Penasihat Hukum terdakwa mengucapkan sangat menerima putusan dengan senang hati.

Mengingat pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Prof Antra pidana penjara hingga 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Tim JPU pada Selasa (23/1/2024) saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu ia juga dipidana denda sejumblah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Saat itu Jaksa Penuntut Umum menilai Terdakwa Prof Antara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor : Donny Tabelak
#Prof Antara #Pengadilan Tipikor Denpasar #Rektor Universitas Udayana #korupsi dana SPI Unud #vonis bebas