Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Prof Antara Divonis Bebas, Pengacara : Ini Loh Sudah Ditahan 4 Setengah Bulan Lamanya, Jaksa Bagiamana Sih? Emang Negara Ini Milik Kalian?

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 23 Februari 2024 | 00:36 WIB
Tim Kuasa Hukum Prof Antara. Diantaranya ada Hotman Paris.
Tim Kuasa Hukum Prof Antara. Diantaranya ada Hotman Paris.

radarbuleleng.id - Suasana persidangan mendadak meriah setelah Majelis Hakim vonis bebas mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara pada Kamis (22/2/2024). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar oleh Majelis Hakim Ketua Agus Akhyudi beserta Tim. 

Istri hingga anak Prof Antara pun banyak mendapatkan ucapan selamat dari para audiens yang hadir. Bahkan para audiens bereaksi seolah ikut lega dalam persidangan dengan bertepuk tangan dan mengucap syukur.

Hal serupa juga dirasakan Tim Kuasa Hukum Prof Antara. Mereka langsung secara bersama memeluk Prof Antara usai persidangan seperti bersama merayakan kemenangan pihaknya. 

Bahkan salah satu pengacara Prof Antara sempat marah, sedikit memperlihatkan kekesalannya terhadap Jaksa Penuntut Umum. “Ini loh sudah ditahan 4 setengah bulan lamanya, kalian ini (jaksa) bagiamana sih? Emang negara ini milik kalian? Jangan begitulah,”ucapnya ketus.  

Hotman Paris pun menyurahkan rasa kekecewaanya. “Empat setengah bulan ditahan, diborgol, mahasiswa hukum tingkat satu pun tahu bahwa dakwaan itu salah! Saya benar - benar sangat kecewa atas tindakan JPU ini. Ini merupakan kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan,”tegasnya. 

Prof Antara yang nampak lega dan masi dengan rasa haru pun mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kehadapan media.

“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat, civitas akademika, tim hukum, hingga media. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal yang didakwakan, tetapi kami hormati proses hukum, kami ditersangkakan, kemudian disidang, didakwa, dan bisa disaksikan fakta-fakta persidangan sudah tidak terungkap korupsi," ucapnya.

" Kami sebetulnya ingin membangun Unud supaya bisa menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pendidikan. Terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menjalankan tugas dengan luar biasa, kami tetap bersama- sama harus bisa menghormati majelis hakim yang objektif menilai sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan saya tidak terbukti bersalah. Mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Unud untuk membangun Unud mendidik mahasiswa sebagaimana yang diharapkan bersama,”ucap Mantan Rektor Universitas Udyana.

Dengan vonis bebas yang telah ia terima, Prof Antara pun akan segera keluar dan meninggalkan penjara yang selama proses persidangan dihuninya.***

Editor : Donny Tabelak
#hotman paris #Prof Antara #jaksa #korupsi dana SPI Unud