Diketahui gadis malang tersebut berinisial MM,14. Bahkan gadis tersebut dinyatakan Retardasi mental ringan, yang mana merupakan kondisi seseorang yang memiliki kemampuan dibawah rata-rata normal.
Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi dan memutuskan untuk bertemu dengan berujung kejadian bejat itupun terjadi.
Pria bejat itupun akhirnya mendapat ganjaran dari kelakuannya dengan diputuskanya vonis oleh majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (6/3/2024).
Terdakwa dijatuhkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 4, Tatur 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pererintah Pergganti lang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Alas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak Menjadi undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
“Menyatakan Terdakwa Zakaria Maitang alias Rio Adrians, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua,”ucap Majelis Hakim ditengah persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,”lanjut Majelis Hakim dalam pembacaan putusan. ***
Editor : Donny Tabelak