Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Komplotan Spesialis Pencuri Speedometer Truk Digulung, Dua Pelaku Masih Buron

Muhammad Basir • Sabtu, 16 Maret 2024 | 02:10 WIB
Tiga pelaku pencurian speedometer truk dan dua pelaku pencurian motor diamankan Polres Jembrana.
Tiga pelaku pencurian speedometer truk dan dua pelaku pencurian motor diamankan Polres Jembrana.

radarbuleleng.id - Pencurian speedometer truk yang meresahkan para pemilik truk akhirnya terungkap.

Pelakunya komplotan spesialis pencurian speedometer truk asal Surabaya, Jawa Timur. Namun dari lima pelaku, sementara hanya tiga orang yang sudah tertangkap dan dua orang buron.

Tiga tersangka yang sudah tertangkap tim Jatanras Kurawa Satreskrim Polres Jembrana yakni, Doni Eky Ferdian, 30, Dwi Hartono, 35, dan Angga Dwi Wahyudi, 25. Nama terakhir residivis kasus yang sama.

Ketiganya berasal dari Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sementara dua pelaku lagi Heri dan Agus Fajar Shodiq, belum tertangkap.

Kedua pelaku yang juga berasal dari Kota Surabaya ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penyelidikan polisi juga terungkap, para pelaku yang beraksi secara berkelompok ini sudah melakukannya di 14 tempat kejadian perkara  tersebar di wilayah Pulau Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian spidometer bersalah dari laporan para pemilik truk yang kehilangan speedometer saat sedang parkir di pinggir Jalan Denpasar - Gilimanuk.

"Modus pelaku mengambil speedometer dengan cara mencari kendaraan truk jenis hino yang parkir  ditinggal pemiliknya, dengan membuka paksa pintu truk menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah dipersiapkan," jelasnya.

Laporan yang diterima dari korban, pencurian terjadi pada Sabtu (17/2). Saat korban parkir truk L 9975 Ul di areal parkir SPBU Banjar Sumbersari, Desa Melaya.

Saat itu dia sudah mengunci pintu truk dan meninggalkan truk tersebut untuk pulang istirahat ke rumahnya yang berada dekat dengan SPBU.

Keesokan harinya, Minggu (18 /2) siang, korban  sempat mengecek truk tersebut dan kondisi pintu truk masih terkunci. Namun, speedometer mobil juga masih terpasang pada tempatnya.

Korban kembali pulang dan sorenya, saat akan membuka pintu truk, ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi.

"Setelah dicek ke dalam mobil ternyata speedometer yang terpasang di truk tersebut sudah hilang," terangnya.

Sayangnya, tidak ada saksi yang melihat pelaku membobol truk. Saat korban mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut, tidak terlihat.

Posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk.

Laporan lain pencurian speedometer truk tronton DK 8130 WT yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Saat itu, korban hendak menjual mobilnya hendak mengecek kondisi kendaraannya.

Ternyata, speedometer mobil truk tronton milik korban sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Jembrana untuk tindak lebih lanjut.

“ Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku. Akhirnya terungkap para pelaku pencurian dan tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan di Kota Surabaya, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku serta barang bukti di rumahnya masing-masing.

"Dua orang masih berstatus DPO alias buronan," jelasnya.

Para pelaku melakukan pencurian speedometer truk karena bernilai jual tinggi, harga baru sekitar Rp 20 juta.

Namun para tersangka menjual lagi speedometer hasil curian dengan harga setiap spidometer harga Rp 2-3 Juta.

Uang hasil penjualan speedometer digunakan untuk kebutuhan sehari - hari. "Barang bukti belum sempat dijual," ujarnya.

Polisi mengamankan sebanyak 14 speedometer diduga hasil curian di sejumlah TKP daerah di Bali, di Badung, Tabanan, Klungkung, Gianyar dan Denpasar.

Hanya empat buat speedometer yang berasal dari TKP Jembrana.

Akibat perbuatan para tersangka pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#dpo #polres jembrana #komplotan pencuri ditangkap #truk parkir