Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dukun Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Modusnya Bisa Bikin Orang Kaya Mendadak

Muhammad Basir • Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:24 WIB
Terdakwa Hariyanto (pakai kopyah), dukun cabul yang meminta tumbal darah perawan saat hendak mengikuti sidang tuntutan di PN Negara Kamis sore lalu.
Terdakwa Hariyanto (pakai kopyah), dukun cabul yang meminta tumbal darah perawan saat hendak mengikuti sidang tuntutan di PN Negara Kamis sore lalu.

radarbuleleng.id – Terdakwa Hariyanto alias Budi Utomo alias Kakak, dituntut pidana penjara selama 15 tahun karena merudapaksa anak di bawah umur.

Pria 51 tahun ini mengaku sebagai dukun yang bisa membuat orang kaya mendadak, tetapi dengan tumbal darah perawan.

Selain Hariyanto, Ni Komang Alit Suwintarini, yang mencari anak korban sebagai tumbal dituntut 12 tahun.

Dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, jaksa dari Kejari Jembrana  Sofyan Heru dan Kadek Cintyadewi Permana menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Selain pidana penjara 15 tahun, terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 30.568.500 sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor R-1600/4.1.PPP/LPSK/3/2023 tanggal 13 Maret 2023.

"Peran terdakwa ini yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak korban," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

Terdakwa Ni Komang Alit Suwintarini juga dinyatakan bersalah melanggar pasal yang sama.

Jaksa penuntut umum Ni Wayan Deasy Sriaryani dan Kadek Cintyadewi Permana, menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Ditambah dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Peran terdakwa Suwintarini, mencari anak korban atas perintah terdakwa Hariyanto yang menyuruh untuk mencari darah perawan sebagai tumbal," ungkapnya.

Kasus ini bermula pada bulan Januari 2023. Terdakwa Suwintarini, perempuan berprofesi sebagai penjual sate di Badung, ini berkenalan dengan tersangka Hariyanto yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

Dalam perkenalan, Hariyanto mengaku sebagai ahli spritual yang bisa mengobati orang dan membantu orang yang sedang kesusahan.

Kemudian Suwintarini menyampaikan keinginannya untuk menjadi orang kaya, tanpa harus bekerja.

Kemudian Hariyanto mengaku bisa membantu, tetapi dengan syarat harus menyediakan darah perawan sebagai syarat menjalankan ritual mendatangkan kekayaan.

Suwintarini kemudian meminta bantuan seorang anak perempuan di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo agar dikenalkan perempuan yang masih bujang.

Setelah berkenalan dan akrab dengan korban sebut saja namanya Bunga, 14 tahun.

Kepada anak korban, Suwintarini mengaku memiliki kenalan ahli spritual yang bisa membuka aura korban.

Setelah mempertemukan Hariyanto dengan korban, Hariyanto mengatakan bisa membantu membuka aura dengan mandi kembang dan syarat dicek keperawanan lebih dulu.

Akhirnya, pada bulan Mei 2023, tersangka KAS ditemani bersama teman korban yang berstatus saksi, bertemu dengan korban di salah satu hotel di daerah Kecamatan Mendoyo.

Korban lalu dimandikan dengan kembang di kamar mandi hotel, lalu menyuruh korban terlentang.

Saat Hariyanto hendak menyetubuhi, korban sempat menolak dengan alasan tidak siap dan menggunakan lagi pakaian.

Saat korban meminta diantar pulang, kedua tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan, apabila ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.

Korban yang saat itu juga takut disantet akhirnya korban mau mengikuti keinginan kedua tersangka.

Persetubuhan yang dilakukan hingga 5 kali di waktu berbeda hingga akhirnya korban hamil.

Kehamilan korban ini diketahui orang tua korban dan melaporkan ke Polres Jembrana, Jumat 15 Desember 2023 lalu. ***

Editor : Donny Tabelak
#dukun #rudapaksa anak #kejari jembrana #polres jembrana