radarbuleleng.id- Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Badung bernama I Putu Suarya,44, didakwa melakukan pungli.
Aksi pungutan liarnya dengan cara melakuakan pencaloan penerimaan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Akibat perbuatanya, dia diseret ke meja hijau.
Terdakwa pun hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang digelar Jumat kemarin (22/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, bahwa pria yang akrab dipanggil Putu Balik tersebut didakwa dengan pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum dihadapan hakim ketua Ni Made Okti Mandiani.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Putu Balik yang didampingi Penasihat Hukumnya pun tidak mengajukan keberatan.
Diakhir sidang, hakim ketua pun memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang selanjutnya pada awal bulan April 2024 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU,”ucap hakim ketua Ni Made Okti Mandiani mengakhiri sidang. ***
Editor : Donny Tabelak