SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Bali semakin banyak saja.
Seperti yang dilakukan wisman berinisal IK, 51. Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia itu berulah saat berlibur di Bali.
WNA Rusia berinisial IK berusaha liburan dengan gratis di Bali. Caranya memaksa mendapat pelayanan gratis hingga makan gratis di beberapa tempat.
IK diketahui kerap berlibur di Karangasem. Dia sempat melakukan spa di salah tempat spa yang ada di Karangasem. Setelah mendapat layanan spa, dia malah menolak membayar.
Dia kemudian sempat makan pada sebuah restoran yang ada di karangasem. Lagi-lagi dia berulah dan menolak membayar.
Puncaknya dia mencoba mendapat penginapan gratis di wilayah Karangasem.
“Sebenarnya warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi WNA Rusia ini merasa tidak terima dan mengamuk,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Baca Juga: Sering Bikin Onar dan Meresahkan Warga di Buleleng, Satu Lagi WNA Rusia Diamankan Petugas Imigrasi
Mendapat laporan tersebut, pemilik penginapan kemudian melapor pada Imigrasi Singaraja. Mengingat Kabupaten Karangasem merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Selain Kabupaten Karangasem, wilayah kerja Imigrasi Singaraja adalah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Pihak Imigrasi kemudian mengamankan WNA tersebut. Dia sempat menjalani detensi di Imigrasi Singaraja sejak Kamis (21/3/2024).
WNA Rusia itu akhirnya menjalani deportasi pada Sabtu (23/3/2024). Kali ini biaya deportasi dibiayai oleh WNA tersebut.
Hendra mengatakan, WNA Rusia itu dideportasi karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, khususnya penyedia jasa akomodasi pariwisata di Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, WNA tersebut diduga melanggara pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga Imigrasi mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan atau melanggar aturan,” ujarnya.
WNA tersebut akhirnya diusir keluar Bali lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia dipulangkan menggunakan penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 377. (*)
Editor : Eka Prasetya