radarbuleleng.id- Ketegangan mewarnai pelaksanaan sanksi kanorayang tahap kedua Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (15/4).
Itu lantaran ada seorang warga yang melontarkan kata-kata provokasi ke krama Banjar Adat Sental Kangin saat proses pemberian sanksi adat berupa pengusiran atau dikeluarkan dari desa adat akan berlangsung.
Bahkan pihak kepolisian sampai harus mengamankan dua warga dari kejaran massa.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menuturkan, pengamanan pemberian sanksi tahap kedua terhadap dua KK Banjar Adat Sental Kangin itu berlangsung mulai pukul 08.00.
Dalam pemberian sanksi tersebut krama banjar meminta hanya warga yang dikenai sanksi kanorayang berada di rumah.
Sedangkan warga lainnya diminta meninggalkan rumah, termasuk warga yang terkena saksi kasepekan.
Saat akan keluar rumah, tiba-tiba ada seorang warga dari kelompok yang terkena sanksi kasepekang melontarkan kata-kata provokatif.
Sehingga situasi yang mulanya kondusif menjadi menegang. Sebab kata-kata provokasi tersebut membuat krama adat tersinggung, dan langsung melakukan pengejaran terhadap warga tersebut.
“Ada seorang warga, dia pegawai dari warga yang terkena kasepekang dan masuk ke kelompok warga kasepekang. Melontarkan kalimat yang membuat krama banjar tersinggung,” ungkapnya.
Guna mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan, pihak kepolisian langsung mengamankan keduanya dari kejaran massa dan dibawa ke Kantor Polsek Nusa Penida.
“Ada dua orang kami amankan ke Polsek, yakni seorang dari warga dari kelompok warga yang kasepekang bersama seorang pekerjanya. Kira-kira selama sekitar satu jam kami amankan di polsek,” terangnya.
Proses kanorayang tahap kedua terhadap dua KK di Banjar Sental Kangin pun dapat dilangsungkan.
Prajuru Banjar Sental Kangin membacakan sanksi ke warga tersebut dan kemudian dilakukan penutupan akses keluar masuk rumah dengan pemasangan pagar dari susunan batako.
“Tahap ketiga dilakukan 10 hari ke depan, saya dapat informasi saat peringatan ketiga warga yang kena sanksi diminta mengosongkan rumahnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sumerta menuturkan konflik tersebut terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas tujuh are antara pihak Desa Adat Sental Kangin dengan kelompok warga setempat yang terdiri dari delapan Kepala Keluarga.
Sengketa tanah negara ini masih berproses di pengadilan, hanya saja di atas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun pihak kelompok masyarakat tersebut.
“Kelompok yang dalam konflik ini delapan KK, tapi 2 KK yang menempati tanah Pkd (pekarangan desa). Sehingga dua KK itu yang dikenakan sanksi kanorayang,” terangnya.
Sementara enam KK lainnya karena menempati lahan pribadi, dikenakan sanksi kasepekang.
Adapun kemarin, pihak desa adat memberikan peringatan pertama atas sanksi kanorayang tersebut.
Untuk menjaga kondusifitas, sebanyak 23 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya. ***
Editor : Donny Tabelak