Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Kasir Lembaga Perkreditan Desa Baluk Ditahan

Muhammad Basir • Selasa, 23 April 2024 | 00:50 WIB
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah) saat menunjukkan tersangka NKP menggunakan rompi sebagai tahanan Kejari Jembrana, Senin (22/4).
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah) saat menunjukkan tersangka NKP menggunakan rompi sebagai tahanan Kejari Jembrana, Senin (22/4).

radarbuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan NKP, 46, mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, sebagai tersangka, Senin (22/4).

Dia langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara, selama proses penyidikan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka NKP atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara.

Pada saat korupsi dilakukan, tersangka bertugas sebagai kasir atau bendahara. "Korupsi diduga dilakukan bersama dua orang kolektor tabungan," jelasnya, didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Putu Andy Sutadharma dan Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said, Senin (22/4).

Dijelaskan, modus korupsi tersangka NKP dilakukan beserta dua orang kolektor tabungan IPAYA dan INW.

Tugas kedua orang kolektor, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan.

"Penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung," jelasnya.

Misalnya, nasabah menarik Rp 1 juta, tetapi tersangka mengeluarkan uang dalam kas sebesar Rp 2 juta, kelebihan pengambilan uang dari kas digunakan sendiri oleh tersangka. Bahkan, ada penarikan uang tabungan nasabah pada kas LPD Desa Baluk, tanpa sepengetahuan nasabah penabung.

Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi atau  mengembalikan dana tabungan nasabah yang ditarik sebelumnya oleh tersangka sebagai kasir.

Tersangka juga bekerjasama dengan dua kolektor tabungan.

Dua kolektor, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk. Bahkan ada yang tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

Agar perbuatan kedua kolektor tidak diketahui, tersangka kerjasama dengan dua kolektor melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM).

Selain itu memasukan frima nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran atau penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK dan BKM.

" Kwitansi yang tersangka palsukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk," tegasnya.

Perbuatan tersangka NKP, merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Sedangkan dua orang kolektor, masih berstatus saksi, namun dari dua kolektor tersebut salah satunya IPAYA, sudah meninggal.

"Satu orang kolektor masih diperiksa sebagai saksi dan melengkapi bukti," tegasnya.

Kejari Jembrana menahan tersangka NKP, selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Sebelum penahanan, tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan.

Tersangka dijerat pasal 2  ayat (1) atau Pasal 3  junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor : Donny Tabelak
#nasabah lpd #lpd #kejari negara #korupsi lpd