Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi LPD di Bali

Muhammad Basir • Rabu, 24 April 2024 | 23:53 WIB

 

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah) saat menunjukkan tersangka NKP menggunakan rompi sebagai tahanan Kejari Jembrana, Senin (22/4).
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama (tengah) saat menunjukkan tersangka NKP menggunakan rompi sebagai tahanan Kejari Jembrana, Senin (22/4).

RadarBuleleng.id - Kejaksaan kini tengah menggeber penyelidikan kasus korupsi yang menimpa salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Bahkan kejaksaan berencana membidik tersangka baru dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Jaksa menemukan praktik korupsi dalam pengelolaan LPD di Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sehingga menyebabkan LPD merugi sebanyak Rp 1,2 miliar.

Dari hasil penyelidikan, jaksa telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ni Komang Pujiani. Namun jaksa meyakini aksi yang dilakukan Pujiani sebenarnya melibatkan orang lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said menegaskan, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di LPD Baluk belum tuntas. Meskipun sudah ada tersangka yang ditahan.

Fajar mengklaim kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. 

"Penyidik masih mengembangkan penyidikan," kata Fajar, kemarin (23/4/2024).

Bila melihat dari modus korupsi yang dilakukan di LPD Baluk, kejaksaan meyakini praktik korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Hal  itu berarti akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja jaksa belum memberikan informasi siapa tersangka baru itu.

"Nantinya kalau sudah selesai penyidikan dan alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran RadarBali.id, ada 2 orang lain yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Masing-masing berinisial IPAYA dan INW. 

IPAYA sudah meninggal karena bunuh diri pada tahun 2020 lalu. Sedangkan INW saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan Bendahara LPD Baluk, Ni Komang Pujiani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Negara sejak Senin (22/4/2024).

Modusnya, Pujiani mencairkan penarikan tabungan milik nasabah. Padahal nasabah tidak pernah melakukan penarikan dana.

Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain secara terus menerus, sehingga total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka dijerat pasal 2  ayat 1 atau pasal 3  juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#lpd #LPD Baluk #jaksa #kejari jembrana #Desa adat #korupsi #kejaksaan