Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum TNI di Kodam Udayana Ditahan

Eka Prasetya • Kamis, 25 April 2024 | 02:21 WIB

 

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana.

RadarBuleleng.id - Seorang oknum personel TNI dengan pangkat letnan satu, ditahan Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Oknum personel TNI itu diduga melakukan tindakan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Oknum TNI tersebut adalah Lettu Malik Hanro Agam. TNI menyatakan dia telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/Udayana yang bermarkas di Renon, Denpasar.

”Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana.

Menurut Agung, ada tiga kasus yang melibatkan Lettu Malik. Personel TNI yang berdinas pada satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan dua kasus perselingkuhan.

Agung mengungkapkan, kasus KDRT yang melibatkan oknum TNI tersebut sudah tuntas di Pengadilan Militer.

Sementara kasus perselingkuhan masih dalam proses. Khusus kasus perselingkuhan yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, masuk pada tahap pelimpahan berkas.

Sementara kasus perselingkuhan yang teranyar, kini masih dalam tahap penyelidikan di polisi militer.

Selama proses penyelidikan, Kodam Udayana juga menonaktifkan Lettu Malik dari tugas-tugasnya sebagai personel TNI.

Di sisi lain, Ananandira Puspita yang juga istri dari Lettu Malik kini sudah bebas dari sel tahanan.

Anandira sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain Anandira Puspita, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama. 

Keduanya dituding telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin.

Dalam unggahan pada akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Malik. 

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka. 

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, telah melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.​​​​​​​

Agustinus menyebut tindakan penyidik menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang dialami kliennya untuk mempertahankan rumah tangga dan martabat sebagai seorang perempuan.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim Ni Made Oktimandiani untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka dari istri anggota TNI tersebut.

Sidang pra peradilan tersebut dijadwalkan pada 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#selingkuh #Kodam Udayana #oknum #polisi militer #tni #kdrt