radarbuleleng.id- Seorang bule bernama Maika James Folauhola, 25, batal pulang ke Australia.
Sebab, dia harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sopir travel bernama Putu Arsana, 45.
Kejadiannya berlangsung di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung, Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05.
Kapolresta Denpasar Kombes pol Wisnu Prabowo melalui Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika sopir asal Buleleng ini sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta, dan hendak menuju hotel di area Central Parkir Kuta.
Saat itu korban yang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan.
"Ribut sesama WNA berlangsung di tengah jalan, sehingga keberadaan mereka menghalangi mobil korban yang akan melintas," ujarnya sembari mengatakan, ketika hendak melintas, pelaku asal Negeri Kanguru ini memukul kaca samping mobil.
Akhirnya korban turun dari mobil. Korban bermaksud menanyakan kenapa pelaku memukul kaca mobil.
"Ketika ditanya, justru tersangka Maika James Folauhola melayangkan pukulan kea rah korban," tuturnya.
Maika James Folauhola memukul korban sebanyak lima kali. Korban dipukul pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung.
Hingga yang bersangkutan mengalami sejumlah luka lebam dan benjol, lalu melaporkan peristiwa apes tersebut ke Polsek Kuta pada 23 April 2024.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Lalu pelaku mengarah ke WNA tersebut. Kemudian dilakukan penelusuran terhadap keberadaannya.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di terminal Keberangkatan Internasional, Sabtu 26 April 2024," jelasnya.
Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai. Pelaku menhgaku aksi itu dilakukan lantaran dalam pengaruh minuman keras.
Selain itu, Bule ini akui merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
“ Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak