Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peras Pengusaha hingga Rp 10 Miliar, Jero Bendesa Adat Berawa Ditangkap

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 3 Mei 2024 | 02:33 WIB
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar.
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar.

radarbuleleng.id - Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana bikin malu.

Dia tersangkut kasus tangkap tangan dengan barang bukti sejumblah uang tunai senilai Rp. 100 juta pada Kamis (2/5).

Jero Bendesa Adat Berawa ini diamankan disebuah Cafe bernama  Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainnya.

“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali hari ini telah mengamankan 2 orang atas nama KR (Ketut Riana) dan AN selaku pengusaha,”jelasnya.

Ketut Riana diamankan dengan dugaan telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan AN, dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Kabupaten Badung.

Tak main-main Ketut Riana dikatkan meminta sejumblah uang kepada para investor sebesar Rp 10 Miliar.

“Dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN seorang pengusaha kepada KR (Ketut Riana) sebesar Rp 10 juta untuk proses administrasi,”tambahnya.

Tak tanggung-tanggung transaksi terus berlanjut secaran intensif hingga hari ini dengan alasan untuk uang adat, uang budaya dan keagamaan.

“Hari ini KR (Ketut Riana) melakukan transaksi sebesar Rp. 100 juta dan kami amankan sebagai barangbukti,”tambahnya.

Usut punya usut perlakukan pemerasan terhadap para pengusaha atau investor ini diduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, dan ini masih didalami oleh penyidik.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga mengatakan bahwa pemerasan tersebut diduga kuat tak hanya dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, dirinya menduga bahwa hal ini juga terjadi di desa-desa wisata lain yang memiliki potensi.

“Ini telah merusak nama baik Bali dimata Investor di Nasional dan Internasional. Mengingat yang bersangkutan menggunakan nama adat, budaya dan agama di Bali. Kami harap jika ada hal serupa masyarakat dimohonkan melapor ke Kejaksaan Tinggi Bali. Saya akan amankan mereka. Ini peringatan keras untuk mereka!,” tegasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pemerasan #kejati bali #investor #bendesa adat #berawa