Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Desa Tibubuneng Jalani Rekonstruksi

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Sabtu, 4 Mei 2024 | 00:06 WIB
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka pemerasan Ketut Riana di Cafe Casa Bunga Jumat (3/5).
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi penangkapan tersangka pemerasan Ketut Riana di Cafe Casa Bunga Jumat (3/5).

radarbuleleng.id -Setelah tertangkap tangan memeras pengusaha sebesar Rp 10 miliar, Bendesa Adat Berawa Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bai, Ketut Riana menjalani rekonstruksi.

Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekontruksi penangkapan tersangka Ketut Riana yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat (3/5).

Setelah diamankan di cafe Casa Bunga yang beralamat di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita Kamis (2/5) kemarin, kini tersangka Ketut Riana kembali dihadirkan di TKP oleh penyidik untuk mengadakan rekontruksi penangkapan.

Berdasarkan pemantauan di TKP, sekira pukul 11.00 Wita Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali datang bersama dengan tersangka Ketut Riana yang turun dari mobil Kejati Bali dengan menggunakan rompi oren khas tahanan.

Usai turun dari mobil sebelum mengikuti rekontruksi, seorang perempuan yang diduga anak tersangka memeluk dan menyemangati tersangka agar tetap tegar. 

Selanjutnya dengan tangan diborgol ia pun mengikuti rentetan rekontruksi dengan tenang. Tak hanya itu, Ketut Riana bahkan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang baru dipilihnya hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu penasihat hukum tersangka ialah I Gede Pasek Suardika yang nampak hadir bersama dengan 2 penasihat hukum lainnya.

Nampak pula dalam rekontruksi itu juga hadir saksi korban yakni AN (Andianto) dengan menggunakan kemeja lengan panjang berwarna krem, menggunakan topi hitam dan masker putih.

Menjalani 9 adegan rekontruksi, nampak pada adegan ke 4 Andianto menyerahkan uang tunia sebesar Rp. 100 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat dan dibungkus lagi dengan tas totebag berwarna kuning.

Uang tunai yang kini menjadi barang bukti tersebut diterima langsung oleh tersangka Ketut Riana saat keduanya berada di meja kafe.

Adegan selanjutnya menampilkan tim penyidik yang sudah diberi tugas menyamar sebagai ojek online masuk ke dalam cafe Casa Bunga.

Pria bernama Agung tersebut lalu mengamankan Ketut Riana dan memeriksa tas totebag berisi uang tunai.

Dan diakhir rekontruksi Ketut Riana dan juga 3 orang saksi lainnya diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Ditemui usai giat rekonstruksi, Putu Agus Eka Sabana selaku Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan bahwa saat penangkapan tersangka datang seorang diri menemui para saksi.

“Iya tersangka datang sendiri dengan mobil, lalu bertemu AN dan 2 orang rekan AN. Jadi kami masih menduga bahwa KR menjalankan pemerasan tersebut seorang diri, namun tentu masih kami dalami kembali,”papar Eka Sabana.

Ia juga tak menampik bahwa nantinya perangkat Desa Berawa lainnya akan diperiksa.

Hingga kini Tim Penyidik dikatakan telah mengumpulkan barang bukti yakni uang tunai Rp. 100 juta, mobil Toyota Fortuner, dan 2 buah hp milik tersangka.

“Kami masih amankan dulu barang bukti mobil tersebut, jika nanti selama pemeriksaan terbukti adanya hubungan pembelian mobil dengan pemerasan maka mobil akan kami sita, kalau tidak kami akan kembalikan,”jelas Kasi Humas.

Disinggung lebih lanjut mengenai objek perkara, Kasi Humas mengatakan bahwa objek merupkan sebidang lahan seluas 700 meter di Desa Berawa.

Bahkan pihaknya menduga bahwa, dari keterangan tersangka dan saksi korban yakni AN bukan membeli tapi ingin menyewa lahan tersebut.

“Kami indikasikan adanya pemerasan ya, karena dengan lahan seluas hanya segitu tapi dimintai uang hingga Rp 10 Miliar. Makanya ada laporan seperti itu, kami tentu tidak ingin nama Bali tercoreng apalagi menggunakan alasan adat hingga agama. Tersangka berani memeras hingga nilainya segitu, karena administrasi pembelian atau menyewa harus ada persetujuan atau tanda tangan dari Bendesa Adat (tersangka),”jelasnya. 

Kini, tersangka pun masih dititipkan untuk ditahan di Lapas Kerobokan.

Atas perbuataan dugaan pemerasan tersebut tersangkan terancam Pasal 12 huruf e dengan ancaman pindana penjara minimal 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Juga terancam pidana denda minimal sebesar Rp. 200 juta atau maksimal Rp. 1 M. ***

Editor : Donny Tabelak
#desa tibubeneng #pemerasan #kejati bali #bendesa adat #berawa