radarbuleleng.id- Setelah Bendesa Adat Berawa Ketut Riana terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara. Bahkan ia menyebut bahwa kasus itu ulah oknum.
Bupati Badung Giri prasta mengaku tidak mengetahui secara rinci permasalahan OTT itu.
Sebelumnya, pihaknya telah mewanti-wanti agar tidak terjerat kasus hukum, maka jangan dilanggar.
“Terkait permasalahan secara personal, misalnya si A dan si B, atau si C dengan si D, itu bukan sepengetahuan saya,” terang Giri Prasta, Jumat (3/5) kemarin.
Lebih lanjut, ia juga akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang. Ia juga belum menentukan apakah akan memberikan pendampingan hukum.
“Persoalan oknum yang melakukan tindak pidana ya tanggung jawab oknum. Belum sejauh itu (pemberian bantuan hukum),” terang Bupati asal Pelaga, Petang ini.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas agar dilakukan sebaik-baiknya. Ia mencontohkan jangan sampai adanya bantuan kepada masyarakat malah bermasalah dengan hukum.
“Saya sudah menyampaikan berkali-kali, apa pun itu konsep kehati-hatian itu penting sekali. Saat memberikan bantuan pun sering saya sampaikan jangan sampai merta matemahan wicara artinya ketika ada bantuan masyarakat ribut. Kedua, jangan sampai merta matemahan wisia, artinya ketika memberikan bantuan itu permasalahan hukum,” terang Bupati dua periode tersebut.
Terkait investasi di Kabupaten Badung, lanjutnya, sudah sangat transparan. Terkait dalih untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan, ia menegaskan bisa saja itu penipuan.
“Itu kan personal, yang namanya penipu kan bisa saja. Mungkin nanti kalau saya menipu kan bisa menggunakan nama orang besar,” pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak