radarbuleleng.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hari ini Selasa (7/5), memeriksa 5 orang saksi dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana terhadap investor di Desa Berawa, Badung, Bali.
Putu Agus Eka Sabana selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaskaan Tinggi Bali mengatakan bahwa minggu ini pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi.
“Betul (10 orang saksi). Kemarin sudah kami hadirkan 2 orang saksi hari ini 5 orang,”jawabnya ketika dikonfirmasi.
Para saksi yang diperiksa merupakan 5 orang dari Bendesa Adat Berawa. Namun pihaknya enggan membeberkan identitas dari para saksi maupun hasil dari pemeriksaan.
Meski begitu, Agus Eka menegaskan bahwa besok Rabu (8/5) pihaknya akan memeriksa 3 orang saksi dari Dinas Kabupaten Badung dan Para Investor yang mengaku sebagai korban lainnya.
“Untuk nama-nama saya belum bisa beberkan. Nanti akan saya update jika sudah ada perkembangan,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yakni I Ketut Riana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai Rp 100 juta. Dia diduga memeras investor sebesar Rp 10 miliar.
Ketut Riana ditangkap Kejati Bali pada Kamis (2/5) lalu. Turut diamankan sebuah mobil fortuner dan 2 buah handphone.
Pria tersebut diamankan disebuah Cafe bernama Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dihadapan media menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainya.
Bahkan pada minggu lalu Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan. Saat itu Ketut Riana nampak didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukumnya. ***
Editor : Donny Tabelak