Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT Pemerasan Investor, Besok Kejati Bali Agendakan Periksa Saksi dari Dinas Pemkab Badung

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 8 Mei 2024 | 00:22 WIB
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar.
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana ditangkap Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Kawasan Renon Kamis (2/5). Dia diduga memerasa pengusaha Rp 10 miliar.

radarbuleleng.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hari ini Selasa (7/5), memeriksa 5 orang saksi dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana terhadap investor di Desa Berawa, Badung, Bali.

Putu Agus Eka Sabana selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaskaan Tinggi Bali mengatakan bahwa minggu ini pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi.

“Betul (10 orang saksi). Kemarin sudah kami hadirkan 2 orang saksi hari ini 5 orang,”jawabnya ketika dikonfirmasi.

Para saksi yang diperiksa merupakan 5 orang dari Bendesa Adat Berawa. Namun pihaknya enggan membeberkan identitas dari para saksi maupun hasil dari pemeriksaan. 

Meski begitu, Agus Eka menegaskan bahwa besok Rabu (8/5) pihaknya akan memeriksa 3 orang saksi dari Dinas Kabupaten Badung dan Para Investor yang mengaku sebagai korban lainnya.

“Untuk nama-nama saya belum bisa beberkan. Nanti akan saya update jika sudah ada perkembangan,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jero Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubuneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yakni I Ketut Riana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai Rp 100 juta. Dia diduga memeras investor sebesar Rp 10 miliar.

Ketut Riana ditangkap Kejati Bali pada Kamis (2/5) lalu. Turut diamankan sebuah mobil fortuner dan 2 buah handphone.

Pria tersebut diamankan disebuah Cafe bernama Casa Bunga di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dihadapan media menjelaskan bahwa Ketut Riana diamankan tak seorang diri melainkan bersama 3 orang lainya.

Bahkan pada minggu lalu Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan. Saat itu Ketut Riana nampak didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukumnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pemerasan #kejati bali #Bendesa Adat Berawa #Ketut Riana #Pemkab Badung