Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sempat Meresahkan Petani di Tabanan Bali, Maling Spesialis Gabah Berhasil Diringkus

Juliadi Radar Bali • Minggu, 12 Mei 2024 | 04:05 WIB

Pelaku Pencurian gabah bernama Dimas saat diamankan Satreskrim Polres Tabanan.
Pelaku Pencurian gabah bernama Dimas saat diamankan Satreskrim Polres Tabanan.
radarbuleleng.id - Aksi pelaku pencurian gabah yang meresahkan petani di Tabanan Bali akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabanan dalam Operasi Sikat Agung 2024. 

Pelaku pencurian gabah diketahui bernama Dimas, 29. Dia yang sempat terekam kamera pengawas CCTV warga.

Tersangka Dimas ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan. 

Ketika penangkapan dilakukan polisi berhasil mengamankan enam karung gabah siap giling. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah mobil pikap sewaan yang digunakan pelaku Dimas untuk melancarkan aksinya. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen mengatakan, pelaku Dimas ini ternyata merupakan residivis dengan kasus pencurian.

Dimana pelaku sekitar tiga tahun  keluar dari dalam penjara. Namun malah nekat mengulangi aksi kejahatannya.

"Dengan kembali melakukan pencurian gabah pada 21 April lalu di sebuah garase rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Dinas Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan," kata AKBP Leo Dedy, Sabtu (10/5).

Yang menarik dari pelaku Dimas, memanfaatkan peluang ekonomi saat melakukan aksinya.

Dimana pelaku ketika harga beras naik, disana mulai beraksi melakukan aksi pencurian gabah. Apalagi di tengah kondisi saat sejumlah lahan pertanian padi dari bulan April hingga Mei ini sedang memasuki masa panen. 

"Peluang inilah yang dimanfaatkan pelaku, sehingga mencuri gabah petani yang berada di pinggir jalan. Jadi Modus operandi pelaku seperti itu, " terangnya. 

Bahkan hasil interogasi pelaku Dimas ini, sudah lima kali melakukan pencurian gabah. Dengan lima TKP yang berbeda. 

Di antaranya pencurian gabah dipinggir jalan di Desa Kutuh, Kerambitan, di tempat penggilingan gabah di Desa Riang, Penebel, di garese mobil rumah di Desa Gubug, Tabanan, di daerah Antosari Selemadeg Barat dan di daerah Sudimara, Tabanan. 

"Gabah hasil curian inilah yang dijual, dan uangnya digunakan untuk membiayai kehidupannya sehari-hari, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan," pungkas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Badung ini. 

Akibat perbuatannya tersangka Dimas dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Tabanan #petani #maling gabah #pencurian gabah