RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang mahasiswa di Bali. Dia pura-pura membeli emas, namun ternyata mencuri perhiasan.
Dia adalah I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi, 21. Dia ditangkap setelah nekat melakukan aksi pencurian emas di sebuah toko emas yang berlokasi di Jalan Pahlawan Tabanan.
Aksi pencurian itu berlangsung di Toko Emas Sinar Berlian, Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pencurian emas dilakukan pelaku Bintang terjadi pada Senin (6/5/2024) lalu sekitar pukul 13.30 siang.
Pelaku saat itu pura-pura hendak membeli emas. Begitu transaksi jual beli dilakukan dia langsung mencuri perhiasan berupa cincin dan gelang emas.
Aksi pencurian emas ketahuan setelah terekam kamera CCTV. Sehingga pemilik toko emas melapor ke polisi.
Pelaku kemudian ditangkap di rumah kostnya yang ada di wilayah Batubulan, Gianyar, pada Jumat (10/5/2024).
"Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,9 juta hasil penjualan emas," ungkap AKBP Leo.
Hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian emas. Jika diuangkan, total nilai emas yang dicuri pelaku sudah mencapai Rp 50 juta.
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian emas, murni karena ekonomi untuk membiayai hidup dan gaya hidupnya," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya