Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh! Kakak Ipar Diduga Setubuhi Adik Ipar Sendiri, Kapolres Buka Suara

Muhammad Basir • Kamis, 6 Juni 2024 | 22:10 WIB
Ilusrasi dugaan persetubhan anak di bawah umur di Jemrana, Bali. Terduga pelakunya diduga kakak ipar korban sendiri.
Ilusrasi dugaan persetubhan anak di bawah umur di Jemrana, Bali. Terduga pelakunya diduga kakak ipar korban sendiri.

radarbuleleng.id - Polres Jembrana masih melakukan penyelidikan laporan dugaan pelecehan anak dibawah umur berusia 16 tahun oleh terlapor yang tak lain kakak ipar dari korban.

Penyelidikan kasus pelecehan anak di bawah umur ini, masih butuh waktu sebelum menentukan status laporan.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pihaknya memang menerima laporan adanya dugaan kasus pelecehan anak.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melengkapi alat bukti yang kuat untuk menentukan status laporan dan terlapor.

"Pokoknya sesuai prosedur. Lengkapi dulu alat bukti," ungkapnya.

Meksipun ada pengakuan dari korban, kata Kapolres, perlu didukung alat bukti.

Dikuatkan dengan keterangan ahli, misalnya psikiater. Pun bukti adanya visum dari korban yang masih belum diterima penyidik.

Kapolres menegaskan, laporan kasus perlindungan anak ini agar tidak menjadi kasus berulang, harus diupayakan pencegahan lebih intensif.

Imbauan kepolisian melalui semua fungsi yang ada, mulai dari Babinkamtibmas, reskrim dan fungsi yang lain untuk mencegah terjadinya kasus perlindungan anak.

"Sosialisasi pencegahan kepada semua lapisan masyarakat melalui kegiatan -kegiatan di masyarakat" ujarnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat takut melapor. Ketakutan itu diduga karena ancaman atau sebab lain, akhirnya perbuatan pelaku pada korban terus berulang.

"Masyakarat, terutama anak muda membantu memerangi hal ini. Apabila ada pelecehan, langsung laporkan kepada orang tua atau kepolisian," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus anak 16 tahun menjadi korban pelecehan seksual ini dilaporkan pekan lalu ke Polres Jembrana.

Terduga pelakunya merupakan kakak ipar dari korban sendiri. Korban diduga mendapat pengancaman sehingga disetubuhi berkali -kali oleh terduga pelaku yang masih ipar korban sendiri.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami menyampaikan, pihaknya sudah datang ke rumah korban.

Korban yang masih trauma mengaku sudah putus sekolah SMA sejak tiga bulan lalu. Karena itu, pihaknya akan berupaya agar korban bisa melanjutkan sekolah lagi.

"Korban mengaku tetap ingin melanjutkan sekolah, tetapi ke sekolah lain," ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jembrana ini terjadi sejak tiga tahun lalu.

Korban saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA). Korban sempat sekolah beberapa bulan, lalu memutuskan berhenti. 

Kasus baru terungkap, berawal dari kakak korban yang mencurigai kedekatan korban dengan kakak iparnya, suami kakak korban sejak masih SMP.

Kakak kandung korban kemudian mengecek handphone suaminya.

Dari handphone suaminya, terungkap bahwa kecurigaannya terbukti, bahwa suaminya berhubungan dengan adiknya. ***

Editor : Donny Tabelak
#kakak ipar #pelecehan seksual #persetubuhan anak di bawah umur #adik ipar #polres jembrana