Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kapok! Hajar Warga Lokal, Bule Inggris Dipenjara

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 8 Juni 2024 | 01:12 WIB

 

BULE KURANG AJAR : SA yang ugal-ugalan di jalan, mengamuk dan memukul ini akhirnya diborgol dijebloskan ke bui.
BULE KURANG AJAR : SA yang ugal-ugalan di jalan, mengamuk dan memukul ini akhirnya diborgol dijebloskan ke bui.

RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris diseret ke kantor polisi. Penyebabnya dia melakukan penganiayaan terhadap warga lokal.

Bule tersebut berinisial SA. Dia melakukan penganiayaan  terhadap Kadek Peren, 27, warga Desa Pejeng,  Gianyar.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/6/2024) pukul 14.25 siang. SA awalnya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax secara ugal-ugalan di ruas Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring.

Baca Juga: Sempat Minta Berenang, Bule Belanda Mendadak Tewas di Tengah Laut

Aksinya mengendarai sepeda motor ugal-ugalan itu nyaris membuat mobil yang dikemudikan I Kadek Peren kena tabrak.

Demi keselamatan pengendara lainnya, Peren berinisiatif menegur SA.

Namun saat turun dari mobil, korban langsung dianiaya. Dampaknya korban mengalami luka di beberapa bagian wajah.

Selanjutnya, warga setempat berdatangan berniat melerai. Bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini tambah emosional dan menantang warga untuk berkelahi.

Baca Juga: Dihipnotis Bule, Warung di Tejakula Buleleng Rugi Rp 5 Juta

Tak mau terjadi keributan, maka warga melapor ke polisi. Bule tersebut memilih kabur.

Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Gananta langsung mengejar SA di tempatnya menginap di kawasan Ubud.

“Iya, pelaku menganiaya korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Polisi berhasil menangkap SA tanpa perlawanan di vilanya pada Selasa malam. “Kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai,” jelasnya.

Kini pelaku SA telah mendekam di jeruji besi Polres Gianyar. SA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #inggris #bule