radarbuleleng.id- Kejaksaan Negeri Klungkung saat ini berkantor di Puri Cempaka, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan sejak 18 Mei 2024 lalu.
Rencananya, Kejari Klungkung akan menempati salah satu aset milik terpidana yang juga mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka mengungkapkan, pihaknya dan pegawai Kejari Klungkung berkantor di Puri Cempaka lantaran Kantor Kejari Klungkung yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin dalam proses pembongkaran dan akan dibangun baru.
Pembangunan kantor baru tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Desember 2024.
“Itu bangunan sudah tua. Kami mendapatkan hibah pembangunan kantor baru oleh Pemkab Klungkung dengan pagu anggaran sekitar Rp 13,7 miliar,” jelasnya, Kamis (13/6).
Mengingat keterbatasan anggaran, pihaknya memilih untuk tidak menyewa gedung sebagai kantor sementara Kejari Klungkung selama proses pembangunan berlangsung.
Puri Cempaka yang merupakan salah satu aset milik Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang akhirnya dimohonkan untuk dimanfaatkan sebagai kantor sementara Kejari Klungkung.
“Kalau menyewa, anggaran yang dibutuhkan sangat besar. Sehingga kami memohon pemanfaatan Puri Cempaka ini,” sambungnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran menambahkan, Puri Cempaka sebagai sitaan negara sudah pernah dilelang.
Rumah arsitektur Bali dengan luasan 25 are itu dibuka dengan harga lelang sekitar Rp 11 miliar.
Hanya saja tidak ada orang yang berminat untuk memiliki rumah megah tersebut sehingga proses lelang gagal. ***
Editor : Donny Tabelak