radarbuleleng.id – Kasus meledaknya gudang pengoplosoan gas subsidi di Denpasar, Bali yang menewaskan 12 pekerja, memeasuki babak baru.
Pemilik gudang Gas Elpiji bernama Sukojin,50, resmi jadi tersangka.
Lelaki asal Banyuwangi, Jatim, ini telah dijebloskan ke Tahanan Reskrim Polresta Denpasar, Sabtu kemain (15/6).
Bos CV Bali Perkasa ini dikenakan pasal berlapis hingga denda sebanyak Rp 50 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Setelah menerima laporan, Nomor: LP/B/256/VI/2024/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 11-06-2024, lalu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/638/VI/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024.
Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/94/VI/2024/Satreskrim, tanggal 12 Juni 2024. Setelah memeriksa 9 orang aksi, ahli dan bukti petunjuk, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan unsur pidana mencukupi.
"Kami menangkap S di kediamannya, Jumat malam 15 Juni 2024. Lalu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, kemudian ditahan, Sabtu pagi (15/6)," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Badung, Sabtu (15/6).
Dijelaskan, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 188 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Lalu Pasal 359 KUHP menyatakan, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Bunyinya, setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan.
Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50 miliar.
Kemudian pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja).
"Kami masih kembangkan lagi. Kemungkinan akan ada tambahan pasal. Juga akan ada tambahan tersangka," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89, kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Di antaranya 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up. 1 buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar. 1 buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar. 2 buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar. Dan 5 buah Valve tabung Gas.
Sukojin ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 18 orang karyawannya menderita luka bakar. Dan 12 orang dinyatakan meninggal dunia karena dinilai lalai.
Di antaranya, Katiran dirawat di RSUD Wangaya Denpasar sejak 9 juni 2024. Korban menderita luka bakar derajat II 57,5 persen. Luka dideritanya di bagian wajah dan terpengaruh jalan pernafasan, leher, kedua tangan dan kaki.
Nyawa pria asal Tembokrejo, Banyuwangi, Jawa Timur itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (12/6) sekitar pukul 06.16.
Lalu Petrus Jewarut alias Ernus, 31, meninggal pada Selasa (11/6) sekitar pukul 21.30. Dan adiknya
Robiaprianus Amput, 23, Rabu (12/6) sekitar pukul 10.30.
Yudis Aldyanto, 33, meninggal Selasa (11/6) sekitar pukul 03.10. Purwanto, 43, Rujukan RS Mangusada, meninggal Senin (10/6) sekitar pukul 13.45.
Yoga Wahyu Pratama, 24, Rujukan RS Surya Husadha Ubung, meninggal Rabu (12/6) sekitar pukul 17.20.
Kemudian, Yollandy Zulyanto, 25, dengan luka bakar grade II AB 45,5 persen. Meninggal pada Jumat (14/6) sekitar pukul 14.55.
Eko Budi Santoso, 37, Rujukan RS Mangusada, dengan luka bakar grade II AB-III 80 persen. Meninggal Jumat (14/6) sekitar pukul 05.40.
Ada juga korban meninggal bernama M Umar Efendi, 33, alami luka bakar grade II AB - III 71 persen. Pasien Rujukan RS Surya Husada ini meninggal dunia, Jumat (14/6) sekitar pukul 10.45. Edy Herwanto, 43, Rujukan RS Surya Husada, Ubung meninggal dunia Senin (10/6) sekitar pukul 01.30. Danu Sembara, 36, luka bakar grade II AB - III 79 persen. Rujukan RS Mangusada, meninggal dunia Kamis (13/6) sekitar pukul 23.05.
"Dan yang terbaru Wiri Suhardi, 35, dengan luka bakar 80 persen, yang dirujuk dari RSD Mangusada Kapal. Meninggal dunia Sabtu (15/6) sekitar pukul 08.32," cetusnya.
Sedangkan 6 Ahmad Tamyis Mujaki, 25, Rujukan RS Mangusada. Alami luka bakar grade II AB 72 persen.
Didik Suryanto, 49, dengan luka bakar grade II AB 84 persen, rujukan RS Mangusada. Mohamad Sofyan, 27, dengan luka bakar grade II AB-III 84 persen, RS Mangusada.
Muqhis Bayudi, 29, luka bakar grade II AB-III. Suherminadi, Rujukan RS Mangusada, Badung. Alami luka bakar IIAB-III 30 persen.
Dan Dicky Panca Ramadhani, 19, Rujukan RS Balimed, Denpasar. Alami luka bakar grade II AB - III 73 persen masih jalani perawatan.
Lebih lanjut dikatakan selain lalai, bahwa gudang penyimpanan gas itu tak punya izin.
"Ya, tak mengantongi izin sebagai agen, distributor, ataupun pengecer dari Pertamina. Terhadap perkara ini penyidik masih melakukan pengembangan," ujarnya sembari mengatakan, sebanyak 18 orang mengalami luka bakar itu tinggal di lokasi kejadian.
"Sampai detik ini kami masih selidiki penyebab ledakan. Namun dari pasal yang disaksikan telah mencakup keseluruhan," jelasnya.***
Editor : Donny Tabelak