radarbuleleng.id - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara 4 tahun.
Putusan terakhir ini menguatkan putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hanya berbeda pada pidana pengganti denda.
Putusan Kasasi MA dengan nomor 3287 K/Pid.Sus/2024, diputus hakim tunggal MA Suharto pada Selasa 28 Mei 2024.
Kejari Jembrana juga sudah menerima petikan putusan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi putusan.
"Kami sudah menerima putusan kasasi MA terkait dengan kasus korupsi LPD Yehembang Kauh dengan terdakwa mantan ketua I Nyoman Parwata," ujar Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said, selaku Humas Kejari Jembrana, Rabu (19/6).
Putusan kasasi MA menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan tinggi Denpasar Nomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS tanggal 28 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023, khususnya mengenai pidana pengganti denda.
Sedangkan putusan pidana penjara masih tetap seperti putusan banding. Dimana, terdakwa divonis 4 tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.
"Putusan pengganti denda ini yang diganti dalam putusan kasasi. Sebelumnya diputuskan banding, denda Rp 200 juta, pidana kurungan selama 1 tahun," jelasnya.
Selain pidana denda, putusan kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Akan tetapi, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
"Putusan uang pengganti dan subsidernya, sama dengan putusan banding," tegasnya.
Kemudian, mengenai pasal yang dilanggar terdakwa tetap sama dengan putusan tingkat pertama dan banding.
Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal ini, sebenarnya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pasal yang berbeda dengan tuntutan. Dalam tuntutan jaksa kerugian negara sebesar Rp 531 juta berdasarkan hasil audit independen Kejati Bali.
Sedangkan dalam putusan pengadilan kerugian hanya Rp 495 juta.
Sedangkan pada putusan tingkat pertama sebelumnya, dimana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Namun putusan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta, subsider 6 bulan.
Terdakwa ditahan sejak tahap dua dari penyidik Kejari Jembrana kepada jaksa penuntut umum Kejari Jembrana bulan Maret 2023.
Meksipun putusan kasasi ini masih berbeda dengan tuntutan jaksa, Kejari Jembrana menyatakan menerima kasasi.
Karena putusan kasasi ini adalah putusan yang terakhir dari upaya terakhir oleh jaksa. Karena itu, Kejari Jembrana langsung mengeksekusi terdakwa sesuai putusan kasasi, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa sudah dieksekusi sesuai putusan kasasi dan statusnya menjadi terpidana," tegasnya. ***
Editor : Donny Tabelak