radarbuleleng.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu ada uang sebesar USD 40 ribu dalam perkara permohonan praperadilan atau prapid yang diajukan Repekha, warga Ukraina tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Melalui kuasa hukumnya, Rico Ardika Panjaitan, Repheka mengajukan praperadilan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Pokok permohonannya adalah penangkapan pemohon (Repheka) tidak sah.
Selain itu, penahanan pemohon juga tidak sah, penggeledahan tidak sah, penyitaan tidak sah, penetapan pemohon sebagai tersangka juga tidak sah.
Setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani, mengabulkan permohonan pemohon.
Dalam sidang putusan pada 20 Juni 2024, hakim Ayu Akhiryani menyatakan, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggeledahan pemohon, penyitaan barang bukti tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah.
Hakim Ayu Akhiryani juga memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera setelah putusan dibacakan dan mengembalikan dan memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Terkait isu beredarnya uang USD 40 ribu itu, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa langsung membantah.
“Itu (kabar hakim menerima uang USD 40 ribu) hoax. Saya yakin hakimnya punya integritas,” bantah Astawa saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Minggu (23/6) petang.
Ia yakin putusan itu adalah hasil dari pembuktian para pihak di persidangan. “Segala sesuatunya sudah termuat dalam pertimbangan hakim,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan juru bicara PN Denpasar lainnya, Wayan Suarta. Dijelaskan, hakim Ayu Akhiryani tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak terkait.
Putusan praperadilan itu didasarkan pada bukti-bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan.
“Nggak ada seperti itu, humas I sudah memberikan konfirmasinya, putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan,” ucap Suarta.
Sebelum tugas di PN Denpasar, hakim Ayu Akhiryani pernah menjabat Ketua PN Kelas II Maumere. Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Alor, NTT. ***
Editor : Donny Tabelak