Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

LPD Merugi hingga Rp 1,5 Miliar, Ketut Rencana Dituntut Sewindu

Maulana Sandijaya • Selasa, 25 Juni 2024 | 23:01 WIB
I Ketut Rencana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini. Kemarin, ia dituntut delapan tahun penjara.
I Ketut Rencana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini. Kemarin, ia dituntut delapan tahun penjara.

radarbuleleng.id - I Ketut Rencana bakal menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, pria 63 tahun dituntut selama sewindu atau delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (25/6), JPU Bambang Sunaryanto dkk menilai Rencana terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Hal itu dilakukan Rencana saat menjabat Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng. Modus yang dilakukan yakni memanipulasi pembukuan LPD Tamblang.  

Di dalam surat tuntutan setebal 165 halaman itu, JPU menyebut terdakwa Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Rencana dengan pidana penjara selama delapan tahun," tuntut JPU Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa. 

JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama empat bulan. 

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 474.170.000 paling lama dalam waktu sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," tukas JPU Bambang. 

Adapun pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. 

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, sebesar Rp 1.555.716.674,49.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Merasa menyesal dan berterus terang selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," tandas JPU. 

Menanggapi tuntutan tim JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Indah Elysa akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada 2 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ketut Rencana diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua LPD Desa Adat Tamblang periode 2014 sampai dengan 2020.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadi. Agar tindakannya ini tidak diketahui, terdakwa lantas memanipulasi pembukuan LPD.

Penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan 5 Juli 2023. ***

Editor : Donny Tabelak
#pn tipikor denpasar #korupsi lpd #Desa adat #kejari buleleng