Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Kasus Judol, Prajurit TNI AD Terancam Kena Sanksi Pemecatan

M.Ridwan • Kamis, 27 Juni 2024 | 01:43 WIB

 

SIKAPI JUDI ONLINE: Komandan Korem (Danrem) 163/Wirastya Brigjend Ida Bagus Ketut Surya Widana (kiri) dalam sesi Konferensi Pers di Media Center jalan Melati Denpasar, 26 Juni 2024.
SIKAPI JUDI ONLINE: Komandan Korem (Danrem) 163/Wirastya Brigjend Ida Bagus Ketut Surya Widana (kiri) dalam sesi Konferensi Pers di Media Center jalan Melati Denpasar, 26 Juni 2024.

RadarBuleleng.id - Prajurit TNI Angkatan Darat jangan coba-coba bermain judol alias judi online. Apabila tertangkap, maka sanksinya adalah pemecatan.

Hal itu berlaku bagi prajurit yang bertugas di seluruh institusi. Termasuk di wilayah Korem 163/Wirasatya.

Demikian diungkapkan Komandan Korem 163/Wirasatya, Ida Bagus Surya Widana, saat melakukan tatap muka dengan awak media di Denpasar.

Surya mengatakan, dirinya tidak akan main-main dengan prajurit yang terbukti terlibat judi online.

Pihaknya tak mau main-main karena judi online menjadi isu nasional. Ia menilai judi online dapat mental dan tatanan ekonomi masyarakat, termasuk prajurit.

Pihaknya juga membekali buku saku kepada seluruh prajurit angkatan darat di Bali. Buku saku itu berisi himbauan agar prajurit tidak bermain judi online.

“Prajurit Angkatan Darat jangan coba-coba main judi online, sebab bagaimanapun juga, ending-nya pasti kehancuran rumah tangga,” tegasnya.

Syukurnya hingga kini tidak ada prajurit TNI yang tersangkut dengan kasus judi online.

Meski begitu, pihaknya berharap Polisi Militer juga mengawasi para prajurit untuk memastikan mereka tidak melanggar hukum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#judi online #TNI Angkatan Darat #prajurit #tni ad #Korem 163/Wirasatya