radarbuleleng.id - Aksi bejat yang dilakukan I Kadek Yoga Santika, 23, warga asal Buleleng, Bali, ini sangat sadis.
Ternyata, pendarahan yang dialami siswi berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Sejumlah sumber di lingkungan Polresta Denpasar mengatakan, setelah pelaku diamankan dan melakukan pemeriksaan. Pelaku ternyata karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Services di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya berkenalan via grup WhatsApp, Sabtu 8 Juni 2024 lalu sekitar pukul 13.00.
Komunikasi berjalan lancar sehingga pemuda tersebut merayu dan mengajak gadis ini berpacaran. Nah, pada Selasa 18 Juni 2024 mereka jadian.
Setelah jadian dan keesokan harinya, Rabu 19 Juni 2024, pemuda asal Buleleng ini mengajak siswi yang masih duduk di bangku SMP jalan-jalan dan menginap di kosan (TKP). Namun, korban menolak dan berjanji lain waktu.
Yoga kembali menagih janji korban pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.30.
Lagi, ketika ditagih, gadis ini tolak tidak mau menginap di kosan terlapor. Karena itu, pemuda ini ancam akan menyebarkan video bugil sang anak yang sebelumnya dikirim bocah ini ke Yoga.
"Ya, karena video bugil itu, juga ada ancaman, korban diperdaya," beber sumber polisi.
Karena takut, ia (korban) mengirimkan alamat rumah di kawasan Tabanan, kepada pemuda asal Singaraja ini, sekitar pukul 01.30.
Yoga selanjutnya menancap gas sepeda motor ke Tabanan. Keduanya jalan-jalan setelah dijemput.
Ternyata, sang anak dibawa ke kosan (TKP), kawasan Kuta. Dan sampai di kosan terlapor sekitar pukul 02.30. Karena capek, bocah ini langsung tiduran di kosan terlapor. Lalu terlapor juga ikut tidur di samping anak pelapor.
Saat itu juga, pelaku beraksi. Aksi bejat pertama kali dilakukan, yang anak merasa kesakitan dan diketahui mengeluarkan darah.
Aksi selanjutnya dilakukan sekitar pukul 09.00 dan kali ketiga sekitar pukul 13.00. Selanjutnya aksi bejat keempat kalinya berlangsung sekitar pukul 16.00. Lalu kelima, sekitar pukul 20.00. Setelah itu, korban dipulangkan sekitar pukul 23.00 ke Tabanan.
Pelaku mengantar sang anak kembali ke rumahnya karena terus dihubungi oleh orang tua dan keluarga.
Sayang, lelaki ini tidak menurunkan korban di rumah. Melainkan diturunkan di lokasi agak jauh dari rumah.
Senada disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, bahwa anak usia 14 tahun itu disetubuhi berulang kali oleh tersangka. "Lelaki itu sudah jadi tersangka," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, aksi bejat tersebut berlangsung di kosan pemuda Buleleng itu, di kawasan Kuta, Badung, Senin 24 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyatakan, terlapor telah diamankan tanpa perlawanan, Rabu pagi (26/6).
Dia terancam hukuman berat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Menjadi Undang-Undang, atas perubahan UU Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. ***
Editor : Donny Tabelak