radarbuleleng.id - Tiga orang tersangka kasus persetubuhan seorang anak perempuan di bawah umur, dilimpahkan kepada Kejari Jembrana, Rabu (3/7). Ketiga tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Ketiga tersangka tersebut inisial ZF, 20, FM, 23, dan FR, 23. Dua dari tersangka, sempat memberikan minuman keras kepada korban dan pil koplo sebelum disetubuhi. Korban yang masih berusia 14 tahun, sempat dicari keluarganya karena tidak pulang selama 24 jam.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana, karena berkas yang dilimpahkan sebelumnya sudah lengkap.
"Berkas sudah lengkap, kami terima pelimpahan tahap duanya," jelasnya.
Ketiga tersangka sebelumnya ditahan di rutan Polres Jembrana, selanjutnya akan dititipkan penahanannya di Rutan Kelas II B Negara." Tersangka tetap ditahan," tegasnya.
Tiga tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi menetapkan tiga orang pelaku rudapaksa remaja 14 tahun sebagai tersangka. Ketiga tersangka ZF, 20, FM, 23, dan FR, 23. Ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran dalam waktu yang berbeda.
Tiga tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.***
Editor : Donny Tabelak