RadarBuleleng.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum lama ini menggerebek sebuah villa di Tabanan, Bali yang jadi markas kejahatan cyber yang dilakukan oleh 103 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Ratusan WNA tersebut diduga melakukan aksi penipuan internasional, dengan menyasar penduduk dari Malaysia.
Kini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali mulai mengusir WNA asal Taiwan itu secara bertahap.
Dari 103 orang yang ditangkap, sebanyak 32 orang diantaranya telah menjalani sanksi pengusiran alias deportasi dari Indonesia.
Proses deportasi dilakukan secara bertahap sejak Jumat (28/6/2024) pekan lalu. Saat itu 5 orang WNA asal Taiwan menjalani deportasi.
Selanjutnya pada Minggu (30/6/2024), ada sebelas orang yang dideportasi. Kemudian pada Senin (1/7/2024), ada 16 orang yang dideportasi.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gustaviano Napitupulu mengatakan, seluruh WNA itu rencananya akan dideportasi.
Menurutnya deportasi dilakukan setelah para WNA itu memiliki dana untuk membeli tiket mereka. Gustaviano menyatakan pihak imigrasi tidak akan memfasilitasi biaya kepulangan.
Kini para WNA yang belum menjalani deportasi menjalani penahanan di Rudenim Denpasar dan Rudenim Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Nanti akan dilakukan proses deportasi secara bertahap,” katanya.
Gustaviano menambahkan, bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut.
Selain itu, pihaknya akan mengusulkan proses penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu penangkalan bisa dilakukan seumur hidup, apabila orang asing tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Asal tahu saja, Untuk diketahui, sebelumnya seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik, di Villa kawasan Tabanan, pada Rabu (26/6/2024).
Sebanyak 103 orang WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki terbukti melanggar aturan Imigrasi.
Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya