radarbuleleng.id - Judi online yang marak terjadi, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan meningkatkan kewaspadaan terhadap ASN.
Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Tabanan dengan membentuk tim pengawasan yang nantinya bertugas untuk memperketat dan memastikan tidak adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
"Pembentukan tim pengawasan judi online ASN di Pemkab Tabanan baru saja terbentuk. Timnya itu terdiri Inspektorat Tabanan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP Tabanan. Termasuk kami di Diskominfo Tabanan masuk dalam tim tersebut," ujar Sekertaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara, Selasa (9/7).
Ia menjelaskan dibentuk tim pengawasan judi online ini sesuai dengan instruksi menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023 tentang langkah-langkah strategis menyau bersih konten judi online di ruang digital Indonesia.
"Terutama bagaimana pencegahan di kalangan ASN soal penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki atau memuatan judi online," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas dan Prokopim Tabanan.
Usai terbentuk tim pengawasan ini baru selanjutnya dibuat surat edaran (SE) dan tata tertib. Kemudian tim ini akan melakukan sidak dimasing-masing OPD. Sidak nanti mendadak tanpa pemberitahuan.
Pihaknya kini telah menyiapkan skema pengawasan untuk praktik perjudian online di lingkungan ASN.
Ada pengawasan melekat dan pengawasan siber. Pengawasan melekat ini nantinya pelaporan secara berjenjang dilakukan atau hirarki secara struktur organisasi.
Sedangkan pengawasan secara teknologi dilakukan Diskominfo untuk memantau media komunikasi maupun media resmi lainnya.
"Skema demikian masih kami godok dengan tim. Sehingga nantinya dapat kami lakukan sidak kepada ASN," jelas pria yang akrab disapa Anom.
Ia menambahkan secara aturan kepegawaian memang tidak ada memuat aturan soal judi online.
Namun mereka pegawai atau PNS yang kedapatan ada aplikasi judi online di handphone maka akan dilakukan pembinaan.
Karena ketika orang melakukan perjudian online rata-rata berimbas pada melakukan peminjaman online (pinjol).
"Hal ini yang berpengaruh terhadap kinerja mereka dan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi keluarga. Sehingga ini patut diwaspadai dan dilakukan pencegahan dini kepada ASN terkait judi online," pungkasnya. ***
Editor : Donny Tabelak