RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Rusia yang mengalami gangguan mental dan melanggar izin tinggal selama lebih dari 60 hari.
"Kartu izin tinggalnya berakhir pada 20 Februari 2024," ujar Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa.
Ridha menjelaskan bahwa tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Denpasar menerima laporan dari RSUP Sanglah mengenai seorang warga negara Rusia berinisial AT yang mengalami gangguan mental.
Imigrasi kemudian bekerja sama dengan rumah sakit untuk mengatur proses pemulangan ke negara asal AT.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, WNA Amerika Serikat Kini Terancam Deportasi
Pria berusia 40 tahun tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 20 Desember 2023 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
AT didakwa melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melebihi masa tinggal lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Ia kemudian dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki, sebelum melanjutkan perjalanan ke Johannesburg, Afrika Selatan.
"Kami terus memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, terutama di Bali," kata Ridha sebagaimana diberitakan ANTARA.
Baca Juga: Jadi Pengemis di Bali, WNA Amerika Serikat Jalani Deportasi
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara telah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah tersebut, sepuluh negara dengan deportasi terbanyak adalah Australia (18 orang), Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), Ukraina, Jepang, dan Jerman masing-masing lima orang, serta Italia empat orang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA termasuk melebihi masa tinggal, mantan narapidana, pelanggaran adat, hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang.
Sementara itu, selama tahun 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali, meningkat dibandingkan 2022 yang mencatatkan 188 WNA diusir dari pulau tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya