Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buntut Helikopter Jatuh Terlilit Tali, Pemprov Bali Bentuk Satgas Layang-Layang

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 29 Juli 2024 | 00:55 WIB

 

SPANDUK: Satgas Layang-Layang Bali memasang spanduk himbauan larangan menerbangkan layangan maupun benda sejenisnya di sekitar Bandara Ngurah Rai.
SPANDUK: Satgas Layang-Layang Bali memasang spanduk himbauan larangan menerbangkan layangan maupun benda sejenisnya di sekitar Bandara Ngurah Rai.

RadarBuleleng.id - Insiden jatuhnya helikopter di Bali gara-gara terlilit tali layangan, memaksa pemerintah bergerak mengendalikan layangan.

Bahkan pemerintah merasa perlu membentuk Satgas Layang-Layang yang bergerak di bawah pengawasan Pemprov Bali.

Satgas itu berasal dari unsur Polisi Pamong Praja Bali, Polisi Pamong Praja Badung, Otoritas Bandara (Otban), AirNav Indonesia, serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali.

Informasinya, satgas itu terbentuk pada Rabu (24/7/2024). Satgas juga mendapat instruksi langsung bergerak sejak dibentuk.

Baca Juga: Helikopter Angkut WNA Jatuh di Bali. Diduga Terlilit Tali Layangan

Terkini, Satgas tersebut bergerak dengan memasang spanduk himbauan larangan bermain layangan. Termasuk melakukan pemantauan udara.

Kasat Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, layangan yang diterbangkan di zona larangan segera diturunkan. 

Sanksinya adalah peringatan. Pemilik layang-layang diminta menandatangani surat pernyataan, tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

”Dari atas ditemukannya layangan yang diterbangkan dekat zona larangan, hingga masih adanya layangan yang terbangnya setinggi terbangnya helikopter,” terang Dewa Darmadi.

Satgas Layang-layang Bali juga memantau dari udara dengan menggunakan helikopter. 

Hasilnya, lanjut dia, ditemukan masih ada beberapa layang-layang yang di terbangkan di dekat Bandara Ngurah Rai.

”Ketinggian hampir sama dengan ketinggian helikopter saat terbang memantau dari udara,” jelas Dharmadi.

Ia mengingatkan bahwa Pemprov Bali memiliki Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam perda tersebut, ada larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.

Larangan  itu yakni larangan total menaikkan layangan pada radius 9 kilometer dari bandara.

Pemerintah juga memberikan izin menerbangkan layangan dengan ketinggian maksimal 100 meter pada radius 18 kilometer dari bandara.

Sementara pada radius 18-54 kilometer, layangan dapat diterbangkan dengan ketinggian maksimal 300 meter.

”Kami menghimbau kepada masyarakat Bali untuk mematuhi Perda ini, supaya kecelakaan helikopter karena tali layangan tidak terulang lagi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah helikopter jatuh karena terlilit tali layangan di Suluban, Kuta Selatan, pada Jumat (19/7/2024). Akibatnya penumpang dan pilot mengalami luka-luka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #layangan #helikopter jatuh #helikopter