RadarBuleleng.id - Mepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia menjadi perhatian serius. Muncul indikasi banyak yang tidak berizin.
Fakta itu diungkap Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Dia angkat bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bali.
De Gadjah dilantik oleh Ketua Umum Periksha, Bambang Soesatyo. Dia mendapat mandat mengedukasi masyarakat soal kepemilikan senpi, khususnya untuk bela diri.
Saat dihubungi kemarin (28/7/2024), De Gadjah mewanti-wanti masyarakat bahwa ada undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata.
Ia meminta agar masyarakat tidak petantang-petenteng berlagak menjadi koboi hanya karena memiliki senjata api.
De Gadjah mengingatkan, setiap kepemilikan senjata api harus mengantongi izin. Penggunaan senjata api juga tidak bebas digunakan.
Apalagi kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Di Indonesia pemegang izin senjata 27 ribu, yang baru mendaftar 300 orang. Sisanya yang 26.700 kemana?” katanya.
Bagaimana jika ingin mengurus izin kepemilikan senjata api? De Gadjah mengatakan syaratnya tidak mudah, bahkan sangat ketat.
Periksha akan mengecek rekam jejak pihak yang mengajukan izin. Selanjutnya mereka juga akan mendapatkan pelatihan agar menggunakannya dengan bijak.
Asal tahu saja, kepemilikan senjata diatur dengan ketat. Senjata untuk kepentingan olahraga diatur oleh Perbakin. Sementara senjata untuk perlindungan diri, diatur Periksha. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya