RadarBuleleng.id - Ide membangun casino yang dilontarkan oleh politisi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih menjadi bola liar.
Ada pihak yang mendukung, namun banyak juga pihak yang menentang ide tersebut.
Salah satu pihak yang menentang ide itu adalah Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun.
Tjok Pemayun mengaku banyak yang menanyakan kepadanya soal kebenaran isu pembangunan casino di Bali.
Menurutnya, casion sudah jelas merupakan bisnis judi. Sesuai dengan inti bisnisnya, hingga kini judi belum menjadi hal yang legal di Indonesia.
Kalau toh ada aktivitas judi, dipastikan bahwa hal itu merupakan aktivitas yang ilegal. Baik secara perizinan maupun hukum.
“Dari usulan itu, tentu di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) memang belum memungkinkan untuk itu (casino),” kata Pemayun, kemarin (5/8/2024).
Baca Juga: Ajus Linggih Usul Kasino di Bali, HIPMI Buleleng Siap Pasang Badan
Tak hanya itu, Tjok Pemayun menilai pembangunan casino di Bali mencederai basis pariwisata di Bali, yakni pariwisata budaya.
”Di Bali kan pariwisatanya sesuai dengan perda adalah pariwisata budaya,” imbuhnya.
Apakah itu berarti menolak? Tjok Pemayun memilih menjawabnya secara diplomatis. Dia mengaku tidak menolak atau menerima.
Ia menegaskan bahwa ruh pariwisata di Bali adalah pariwisata berbasis budaya. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah aspek budaya.
”Bukan masalah tolaknya (judi kasino). Ini pariwisata budaya,” tegasnya.
Asal tahu saja, ide pembangunan casino dilontarkan oleh anggota DPRD Bali terpilih periode 2024-2029, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.
Ide itu mendapat dukungan dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Buleleng, Putu Bayu Mandayana.
Bayu bahkan mengusulkan agar casino dibangun di Bali Utara, atau di Kabupaten Buleleng. Bayu meyakini casino akan menjadi salah satu motor mempercepat pertumbuhan ekonomi di Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya