NEGARA, radarbuleleng.id- Sopir travel bernama Agus Wawan, hanya bisa pasrah setelah divonis pidana penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (15/8).
Putusan tersebut berkurang separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul kepada korban, sehingga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terdakwa menyatakan terima putusan yang diketik palu ketua majelis hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata. ”Terima (putusan) pak,” ujarnya usai sidang.
Salah satu pertimbangan putusan setahun oleh majelis hakim, karena terdakwa sudah menyesali perbuatanya dan meminta maaf kepada korban.
Pada saat persidangan, korban sudah memaafkan terdakwa.
Sedangkan jaksa penuntut umum masih belum menentukan banding atau menerima putusan.
"Jaksa masih pikir - pikir,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa, terjadi pada Sabtu 4 April lalu sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban yang merupakan penumpang yang menumpang travel dari Tabanan dengan tujuan Malang, Jawa Timur.
Korban yang hendak tertidur diduga menggerayangi paha korban yang sedang tidur saat antre kendaraan di areal parkir Kargo Gilimanuk.
Korban sempat berontak pada terduga pelaku yang hendak memegang pahanya. Terduga pelaku semakin menjadi, dengan berpura-pura menyelimuti nyaris mencium korban.
Beruntung korban segera sadar dan berteriak. Korban yang berontak dan teriak sempat dipegangi pelaku dengan menjepit bahu korban.
Saat diperjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk, diduga sudah melakukan pelecehan saat korban tidur.
Karena hanya penumpang perempuan satu-satunya, posisi korban berada paling depan duduk di tengah antara sopir dan sopir cadangan.***
Editor : Donny Tabelak