SINGARAJA, radarbuleleng.id - Nasib apes dialami JHH, WNA asal Taiwan yang harus dideportasi karena ternyata sudah overstay di Indonesia.
Padahal awalnya, ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan JHH dideportasi pada Minggu (18/8), menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.
Hendra menjelaskan bahwa JHH datang ke Indonesia pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia diketahui telah melakukan perpanjangan satu kali.
Selama ini, WNA berjenis kelamin pria itu diketahui berada di Bekasi, Jawa Barat dengan istrinya yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur.
Lalu bagaimana JHH ketahuan overstay? Hendra mengungkapkan bila JHH bersama istrinya saat itu berlibur ke Bali.
Saat yang bersamaan ternyata ia bermaksud memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Singaraja.
”Jadi yang bersangkutan datang sendiri ke kantor. Namun setelah dicek oleh petugas, diketahui telah overstay selama 109 hari,” jelas Kakanim Singaraja itu pada Selasa (20/8).
Akhirnya, JHH diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, yang berujung deportasi pada Minggu (18/8) lalu.
Deportasi dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut, merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian.
”Tiket penerbangannya ditanggung oleh yang bersangkutan secara pribadi. Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” lanjut Hendra.
Imigrasi Singaraja dengan wilayah kerja di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem selalu menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA.
Namun pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA, bila masyarakat ikut andil dalam mengawasi. ***
Editor : Donny Tabelak