NEGARA, radarbuleleng.id - Seorang pria dalam pengaruh minuman keras diduga hendak mencuri di warung milik warga Kelurahan Gilimanuk, Selasa (27/8).
Pria yang diketahui bernama Ahmad Kevin, ini mengaku meninggalkan tas di dalam warung saat dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Komang Mulyadi mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di warung milik Muhammad Sukri, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.
Pemilik warung mencurigai seorang pria yang berada depan warung hendak melakukan pencurian,” jelasnya.
Pria yang diketahui bernama Ahmad Kevin, tetapi tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Karena pemilik warung tidak mengenal, pemilik warung menegur dan menanyakan keperluannya.
Saat ditanya, Kevin mengaku meninggalkan tas di dalam warung sekitar dua hari sebelumnya.
”Tas ditinggalkan saat dalam kondisi mabuk. Saat ada depan warung juga bau alkohol menyengat dan pembicaraan yang tidak nyambung,” ujarnya.
Pemilik warung kemudian memaksa Kevin keluar dari warung, tetapi tetap ngotot mengatakan tasnya ada dalam warung.
Pemilik warung kemudian memeriksa tas dalam warung, ternyata tidak ada tas milik Kevin sehingga pemilik warung menyuruh Kevin untuk keluar.
Pada saat pemilik warung mendekati motor untuk mengubah posisi agar menghadap ke jalan, Kevin mengikuti.
Bahkan ketika mencoba menghidupkan motor dengan memasukkan kunci kontak, Kevin mendekat lagi.
”Karena curiga dengan gerak geriknya, pemilik warung mengamankan Kevin dan menyerahkannya ke Polsek,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya sudah melakukan interogasi. Keterangan dari Kevin tidak memiliki niat untuk melakukan pencurian.
Diduga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
” Kevin menunjukkan tanda-tanda kebingungan, pembicaraan yang tidak jelas, serta bau alkohol yang kuat dari mulutnya,” jelasnya.
Kevin mengaku minum minuman keras pada Senin malam bersama temannya, kemudian ditinggalkan temannya hingga pagi. Karena itu, pemilik warung memaafkan Kevin.
”Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.***
Editor : Donny Tabelak