Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Desa Bongkasa Bali Dipenjara karena Selamatkan Landak, BKSDA Diminta Sosialisasi ke Desa Terkait Binatang yang Dilindungi

Maulana Sandijaya • Kamis, 5 September 2024 | 13:45 WIB
Pebekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda (tengah) bersama tim pengacara terdakwa I Nyoman Sukena.
Pebekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda (tengah) bersama tim pengacara terdakwa I Nyoman Sukena.

DENPASAR, radarbuleleng.id– Dipenjaranya I Nyoman Sukena karena menyelamatkan dan memelihara landak Jawa  (Hystrx Javanica) mendapat sorotan publik. Usai berita sidang dengan agenda dakwaan di PN Denpasar pekan lalu, kini dukungan mengalir untuk Sukena. 

Usai sidang terungkap bahwa Sukena tidak bisa lagi menafkahi keluarganya. Istrinya juga harus berhenti bekerja karena merawat dua anak yang masih kecil. Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, meminta agar Sukena bisa dibebaskan.

”Kalau warga kami (Sukena, Red) tidak mau mengindahkan pembinaan, okelah ditindak. Sukena ini tidak ada niat jahat, dia pecinta binatang, burung kecil pun diajak tidur,” ungkap Perbekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda didampingi tim penasihat hukum terdakwa. 

Sebagai perbekel, Buda mengaku sudah menghubungi pengacara agar membantu mendampingi Sukena dan mengawal perkara ini.

Ketika itu ia berharap ada kebijakan dari kepolisian maupun BKSDA untuk membebaskan Sukena melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya itu kandas. 

Sepengetahuan Buda, awalnya Polda Bali menangkap Sukena berdasarkan laporan dari warga yang tidak disebutkan namanya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Provinsi Bali juga mengamankan empat ekor landak Jawa yang dipelihara Sukena. 

Buda menegaskan, Sukena maupun warga desa lain benar-benar tidak mengetahui bahwa landak dengan jenis tertentu adalah satwa dilindungi. 

Sebab, di Desa Bongkasa Pertiwi banyak ladang dan jurang, sehingga banyak ditemui landak dan trenggiling.

Bahkan, menurut keyakinan warga setempat, landak adalah hama yang memakan umbi-umbian. Meski demikian, warganya tidak menyakiti, tapi hanya mengusirnya.

Nah, Sukena yang hobi memelihara binatang menyelamatkan dua anak landak yang ditinggal induknya di ladang.

Setelah itu, dua peranakan landak dipelihara dengan telaten sampai besar dan beranak. Bahkan, landak yang dipelihara terdakwa juga bermanfaat bagi desa. 

”Ketika ada upacara yadnya di Pura Desa Bongkasa Pertiwi, landak tersebut dipinjamkan sebagai sarana upacara. Sehingga upacara berjalan lancar, setelah itu landak dikembalikan lagi,” jelasnya. 

Menurutnya semestinya ada sosialisasi dari BKSDA Provinsi Bali sebagai instansi pemerintah.

Selama ini warga tidak pernah mendapat sosialisasi jika landak adalah binatang dilindungi 

”Masyarakat kan tidak tahu mana yang landak Jawa atau Bali, jadi tolong BKSDA dan lainnya, kalau memang ada satwa yang dilindungi,” tukas Buda.

Ia meinta sosialisasi jangan hanya terbatas lewat pameran yang digelar di kota. ”Bisa ke desa, tinggal surati perangkat desa, kami siap yang sampaikan sosialisasi,” sentilnya. 

Ia berharap para penegak hukum dan pemangku kepentingan bisa membantu Sukena. 

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Sukena, Ni Putu Nathalia Dewi mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidik

Ditkrimsus Polda Bali dan audiensi secara langsung dengan BKSDA Provinsi Bali. Hasilnya BKSDA mengembalikan semuanya kepada pihak kepolisian. 

Alasannya, yang menangkap dan punya wewenang boleh atau tidaknya RJ adalah polisi. Sampai akhirnya kasus ini dilimpahkan polisi ke kejaksaan dan Sukena ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Saat sidang lanjutan, pihaknya akan menanyakan pengalihan penahanan terhadap Sukena.

”Kami akan sampaikan bahwa klien kami kooperatif dan tulang punggung keluarga, punya anak kecil-kecil,” ucapnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #BKSDA Bali #satwa dilindungi #polda bali #landak