RadarBuleleng.id - Imigrasi Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir dua orang turis.
Keduanya diusir dari Bali karena telah melanggar izin tinggal. Mereka melakukan overstay alias melebihi waktu visa.
Turis-turis itu adalah LG, 34, asal Tiongkok, dan wanita AIK, 26, WNA asal Tanzania. Mereka dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, WNA asal Tiongkok berinsial LG, ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2 Mei 2024.
Saat itu dia hanya mengajukan Visa on Arrival (VOA). Visa yang ia kantongi hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.
Ternyata selama di Bali, dia bukan berlibur. Tapi datang bertemu temannya, karena dijanjikan mendapat pekerjaan.
Setelah beberapa lama di Bali, dia tersadar sudah overstay. WNA ini tidak memutuskan pulang, namun memilih sembunyi. Alasannya bekal sudah habis.
Sementara itu WNA asal Tanzania berinisial AIK sudah datang ke Indonesia sejak 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat itu ia mengantongi visa liburan yang yang berlaku hingga 10 November 2023. Saat di Bali, dia berencana bertemu kekasihnya yang berasal dari Australia.
Ternyata saat berlibur di Bali, AIK justru berbuat onar. Saat diamankan, ternyata visa yang dia kantongi sudah habis.
Kini keduanya telah mendapat sanksi pengusiran dari Bali. Mereka telah dikembalikan ke negara asalnya.
"Terkait keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," demikian Dudy. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya